BNNP Banten Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja
Serang, Kilometer78.Com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan Narkotika jenis sabu seberat 12.8 kilo gram dan ganja 1 kilogram dari tersangka (HS) warga Aceh.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rochmad Nursahid mengungkapkan, kronologi berawal petugas BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan penyelundupan atau peredaran gelap Narkotika diwilayah Kota Tangerang.
Dengan adanya informasi tersebut petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan di wilayah Kota Tangerang tepatnya di Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Pada Rabu (06/9) Pukul 17.00 WIB petugas BNNP Banten, BNN RI dan Kanwil BC Banten melakukan penangkapan terhadap HS dikontrakan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 12 Paket atau 12,8 kilogram.
“Kita menangkap 2 tersangka HS dan B di tempat yang berbeda. Masing-masing barang bukti yang dimusnahkan seberat 12.8 gram sabu dan 1 kilogram ganja,” ungkap Rohmad usai pemusnahan sabu dan ganja di Kantor BNNP Banten. Kamis (5/10/23).
Maka dari itu, kedua tersangka dikenakan Pasal yang di langgar, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengungkapan barang bukti Narkotika Seberat 12.858.827 gram bisa menyelamatkan 51.435 Orang generasi penerus bangsa,” Ungkapnya.
(*)
Posting Komentar