Pengerjaan Proyek Wastafel di Pujasera Alun-Alun Kota Rangkasbitung Langgar UUD 14 Tahun 2008 KIP
LEBAK, Kilometer78.Com - Kegiatan Proyek sebesar 100 juta, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, yaitu sebanyak 18 pembangunan pengadaan Wastafel, dan Sanitasi yang berlokasi di alun-alun Kota Rangkasbitung Kabupaten Lebak, diduga langgar undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kamis (05/10/2023).
Dari hasil pantauan awak Media di lokasi kegiatan proyek pembangunan Wastafel tersebut tidak terdapat adanya papan informasi kegiatan.
Rahmat salah satu pedagang yang ada di Pujasera mengatakan, kegiatan proyek pembuatan 18 Wastafel dan Sanitasi ini pembuatannya dari bulan September 2023 nilai anggaran 100 juta rupiah, yang bersumber dari Kementerian Kesehatan RI. Ini semuanya yang mengerjakan adalah dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak yaitu Buk Lina.
“Proyek ini anggaranya, sebesar 100 juta rupiah dari Kemenkes RI, dan semua pekerjaannya dikerjakan oleh pihak Dinkes Kabupaten Lebak yaitu Buk Lina. Dari pembuatan 18 Wastafel dan sanitasi ini di kerjakan secara borongan dengan nilai sebesar 10 juta rupiah dari 18 Wastafel,” ucap Rahmat.
Kegiatan proyek yang ada di Pujasera bukan hanya wastafel saja akan tetapi ada juga pekerjanya yang lainnya, terkait kegiatan ini tidak adanya papan informasi silahkan ditanyakan saja sama pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
“Untuk proyek yang ada di Pujasera dengan tidak adanya nama papan informasi silahkan di tanyakan saja sama pihak Dinkes Kabupaten Lebak, untuk lebih jelasnya,” terangnya.
“Persoalan tidak adanya papan informasi kami tidak tahu apa-apa, yang jelas yang kami tahun proyek kegiatan ini bersumber dari Kementerian RI dan nilai proyeknya 100juta rupiah,” pungkasnya.
(*)
Posting Komentar