Bawaslu Provinsi Banten bersama Forkopimda Menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024
Serang, Kilometer78.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten bersama jajaran Forkompinda menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di Alun-alun, Serang, Banten, Kamis (23/11/2023).
Kegiatan itu digelar dalam rangka meningkatkan kesiapan pengawasan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Saat acara berlangsung dilakukan pengucapan, dan penandatanganan deklarasi pemilu damai.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan apel siaga ini dilakukan untuk persiapan kampanye yang akan dimulai pada 28 Oktober 2023. Kegiatan ini bertujuan sebagai komitmen penyelenggaraan Pemilu 2024 yang damai dan tanpa adanya kecurangan.
Ini dilakukan secara serentak tiap Provinsi di Indonesia bahkan ditingkat Kabupaten/Kota.
“Banten tingkat kerawanan cukup tinggi, kami harapkan pengawas bisa mengawasi dan mencegah ketika terjadi potensi pelanggaran di tingkat ASN, karena ada beberapa temuan ASN Kepala Desa,” kata Rahmat.
Rahmat menyebut upaya pencegahan apabila masyarakat menilai akan ada permasalahan potensi-potensi adanya kecurangan bisa laporkan pada Bawaslu Kota, Kabupaten dan Provinsi.
“Tujuannya agar pengawasan pemilu bisa berjalan dengan baik dan penindakan terhadap pelanggaran juga dapat dilakukan dengan sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Rahmat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal menambahkan deklarasi pemilu damai yang dilakukan Bawaslu. Berbagai deklarasi tentang netralitas ASN integritas penyelenggara pemilu dan pengawasan partisipatif dari mahasiswa serta pemilih pemula.
“Kita melaksanakan deklarasi penyelenggara pemilu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan karena ada mekanisme pengawasan, laporan dan temuan. Semuanya itu ada prosedur mekanisme dan tata caranya. Selain itu kita juga punya portal-portal pengawasan yang berbasis digital,” tambah Faisal.
Menurut Faisal, politik uang yang berkaitan dengan uang melalui token listrik, Ovo, Shopeepay dan aplikasi lainya akan kita awasi menjadi ekuivalensi dengan nilai uang tersebut.
“Itu kan berapa pun nilainya jika termasuk ke dalam politik uang, kita akan melakukan pengawasan dan kemudian penanganan pelanggarannya,” terangnya.
Lanjut Rahmat, Secara tim khusus kita akan melakukan pengawasan semua tahapan apalagi dalam tahapan yang dianggap rawan seperti saat tahap kampanye tanggal 28 November 2023 yang akan dilaksanakan sampai 10 Februari 2024.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa bersinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder yang ada. Hal ini untuk meningkatkan kerja sama yang terpadu dan berkesinambungan serta selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi jika ada permasalahan yang dihadapi,” ungkapnya.
Ini nanti juga akan dilakukan bersama-sama dengan badan ad hoc Bawaslu seperti pada Pemilu sebelumnya. Tidak hanya Panwascam, Bawaslu juga akan menghadirkan PKD.
“Tentunya nanti kalo sudah terbentuk badan ad hoc kami, kemungkinan proses rekrutmennya dimulai pada menjelang akhir 2023 ini. Insya Allah kita hadirkan semua. Ini membuktikan kesiapan dan kesungguhan kami dalam melaksanakan pengawasan,” tuturnya.
Faisal menyebut, Terkait Kepala Desa saat kampanye ada perundang-undangan larangan di Undang-Undang No (6) tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang No (7) tahun 2017.
“Di UU Desa sanksinya administrasi, teguran tertulis pemberhentian sementara bahkan pemberhentian tetap. Jadi tidak boleh melibatkan diri tidak boleh dilibatkan dan tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu,” tutur Faisal.
“Pemilu juga ada sanksi pidananya maka dari itu pada kesempatan yang baik ini saya menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam masa kampanye nanti jangan sampai melibatkan diri atau dilibatkan untuk melakukan politik praktis membuat kebijakan yang menguntungkan dan merugikan,” imbaunya.
(*)
Posting Komentar