Kades Pasir Nangka – Kecamatan Tigaraksa, Bantah Tudingan, Adanya Pungli PTSL
Tangerang, Kilometer78.Com - Kepala Desa (Kades) Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, membantah jika dikatakan melakukan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Pungutan yang dilakukan pihak desa sudah sesuai arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Senin, (13/11/2023).
Kepala Desa Pasir Nangka Syahroni, S.E mengungkapkan, pihaknya telah mengkonfirmasi warganya yang memberikan hak jawab ke media online, dengan mengatakan pihaknya dipungut Rp.1 juta, sampai dengan Rp.1,2 juta untuk program PTSL. Menuturnya itu tidak ada, karena pihaknya telah mengintruksikan kepada panitia PTSL di tingkat desa tidak melakukan pungutan.
“Tidak ada pungutan sebesar itu. Kami hanya memungut sebesar Rp.150 ribu sesuai instruksi BPN,” tegasnya kepada awak media.
Kades Pasir Nangka juga menghadirkan ketua RT, RW, beserta jaro dan ketua serta bendahara panitia PTSL tingkat desa untuk mengklarifikasi kepada media jika tidak ada pungli PTSL di desanya. Kades berani menjamin kepada semua warganya, jika ada oknum yang melakukan pungli PTSL ini untuk langsung melapor kepada pihak yang berwajib.
“Saya sudah sampaikan kepada warga agar melaporkan kepada pihak berwajib jika ada pungli PTSL di Desa Pasir Nangka,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk menggratiskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri desa boleh memungut Rp.150 ribu untuk biaya patok, materai dan operasional aparat desa.
Namun pada praktiknya, sejumlah masyarakat mengeluhkan dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Tangerang. Dugaan pungli ini muncul setelah maraknya komentar warga yang tayang di media online.
Kaitan dengan Program PTSL yang ada di desa pasir nangka itu kami sudah mensosialisasikan terkaitan dengan program tersebut ditahun 2019, kegiatan tersebut kami laksanakan dengan kanwil, Provinsi, BPN Kabupaten Tangerang, dihadiri dengan staf RT, RW, dalam kaitan dengan program tersebut, sosialisasi itu dilaksanakan 2 kali karna 2020 itu ada covid-19, jadi stak itu tidak ada kegiatan.
“Menginformasikan kaitan dengan biaya PTSL itu, dengan SKB 3 mentri yaitu sebesar Rp.150 ribu rupiah, tapi kadang kadang masyarakat itu kaitan dengan PTSL itu gratis, tidak gratis itu ada biaya sebesar Rp 150 ribu rupiah, dan kami sudah sosialisasikan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media liputan 7 itu, kami juga sangat kecewa karena tidak ada konfirmasi, kaitan dengan pemberitaan yang mereka rilis, di minggu kemarin, harusnya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak desa, agar berita yang dimuat berimbang, dan tahu kebenarannya,” ucapnya.
Harapan kami kalau misalnya ada hal hal yang tidak bisa dipertanggung jawabkan itu mohon jangan mengikuti arus yang tidak benar tidak bagus apalagi ini kan baru selesai pilkades, mohon saya mohon juga dibantu oleh semua lapisan masyarakat, mari kita bersama sama membangun untuk kemajuan desa pasir nangka ini, untuk kemajuan desa mari kita bantu bersama sama melalui program - program yang akan kita laksanakan, agar lebih baik lagi kedepannya.
“Karena didalam setiap kegiatan itu saya sudah sampaikan, sekarang itu harus hati hati jangan terbawa isu yang tidak baik, karena kalau sekarang itu harus bicara itu ada dasar dan ada bukti, jangan hanya disampaikan melalui lisan saja, karna tanpa bukti itu kan mana ada, sekarang hukum itu tidak bicara saja, harus dilakukan dengan pembuktian apa yang sebenarnya terjadi seperti itu,” paparnya.
Yang inisial IS dan R itu IS itu usia 60 itu kemungkinan saya duga beliau tinggalnya di kampung Kadongdong RT 01/ 04, saya sudah konfirmasi melalui bapak RT yang dulu, sekarang sudah tidak menjabat lagi, bahwa beliau IS dan R itu, dia itu tidak ikut dalam memprogramkan PTSL tanahnya tersebut, jadi kenapa dia bisa sampai dirugikan, dirugikan dimananya? Ini harus hati hati inisial IS dan R itu, kalau kita bicara itu kan harus by data jangan nanti hanya keterangan sepihak, artinya ini tidak baik juga dan tidak betul juga.
“Mohon konfirmasi dulu, datang dulu, kroscek dulu, kita sama sama kroscek betul tidak seperti itu, harapan saya semua itu jangan lihat yang negative saja coba ambil positifnya, ayo lah bersama sama kita membangun desa tidak bisa dengan fisiknya dengan pikiran, membangun desa itu, tidak bisa dengan materi ya dengan pikiran lah, yang bisa kita kedepankan ini seperti apa nih kemajuan desa pasir nangka itu akan senang dan saya tidak malu lah kalau misal nya ada hal hal yang artinya salah pribadi stuktural masyarakat boleh tegur saya, ini salah loh ini tidak benar loh, karna niatan saya menjadi kepala desa itu niatnya benar, kalau sudah benar kalau tidak benar tolong luruskan tolong ingatkan namanya manusia itu tidak luput dari salah dan khilaf,” tegasnya.
Sementara itu, Pengacara atau Lawyer pendamping Desa Pasir Nangka Eko S.H. menambahkan, Kami dari kuasa hukum Desa Pasir Nangka ini sangat miris ketika ada pemberitaan yang memang tidak digali kebenaran dan faktanya, bahwa yang bersangkutan narasumber yang ada di berita itu pun ternyata tidak mengikuti program PTSL, sehingga kami bertanya tanya, informasi dari mana perasaan apa yang dicantumkan disini, keadilan mana yang katanya ingin dirasakan, kemudian terlebih ini menyinggung juga soal adanya laporan di polda Banten yang katanya tidak dilanjutkan padahal sudah ditindak lanjut oleh pihak polda Banten, sampai saat ini sudah tidak ada unsur pidana yang ditemukan disitu.
“Kemudian informasi yang seperti ini lah yang sangat menyesatkan, apalagi dalam rilisannya itu narasumber sampaikan bahwa, yang bersangkutan itu ikut dipanggil oleh polda Banten padahal setelah kami kroscek kami akan kroscek ulang, sampai saat ini informasi yang kami dapatkan tidak juga tidak pernah dipanggil juga yang bersangkutan, kedua akan kami kroscek ulang ke polda Banten betul tidak di panggil, kemudian ini yang kami sayangkan bahwa, memang dalam hal, seperti ini tidak adanya, klarifikasi atau pun tidak berikan disitu space atau hak menjawab, jika dikonfirmasinya belum di dapatkan itu biasanya di akhir itu dicantumkan, bahwa sampai saat ini pihak, terkait belum bisa dikonfirmasi sampai, berita ini dirilis kan itu, nah ini tidak ada sama sekali, dan kemudian kami duga juga dengan adanya informasi yang seperti ini, informasi yang kami duga tidak benar pun akan upaya lakukan hukum,” ujarnya.
Akan kami lakukan proses hukum, kami dari tim kuasa hukum akan cari dulu akan kami gali apabila kami duga ada tindakan pidana dalam pemberitaan ini kami akan buka laporan kepada pihak yang berwajib, kepada kepolisian, tapi yang jelas, dugaan awal yang kami dapatkan dari pemberitaan ini, sangat menyesatkan ini lah hal hal yang perlu diwaspadai hal hal yang menyesatkan ini apa kah berita ini valid atau tidak mengenai isi nya kami pun harus betul betul konfirmasi dengan baik, nah ini kami anggap belum terkonfirmasi dengan baik sehingga ada berita yang kami anggap menyesatkan, itulah ketika memang setelah kami gelar, setelah kami diskusi setelah kami bedah, terkait dengan rilisan ini jika memang kami temukan adanya, dugaan tindak pidana kita tidak akan segan untuk melaporkannya.
“Kami akan konfirmasi terlebih dahulu apakah yang bersangkutan dipanggil oleh polda Banten atau tidak, yang kedua kami akan berupaya kirim teguran seperti itu, yang ketiga pelaporan, Sepintas kami lihat disini ini ada kalimat yang seolah olah sedang menyudutkan, sudah seperti memang ada korban dan ada pelanggaran, padahal kan sudah dipanggil oleh pihak polda Banten tidak ada pelanggaran disitu, kemudian yang bersangkutan pun tidak mengikuti itu, ini ada tuduhan yang sangat keras ini terhadap yang disebutkan disini yang muaranya yang kami duga juga kepada pihak desa pasir Nangka,” pungkasnya.
Kami berharap agar lebih bijak menilai atau membaca berita, gali apa yang dibaca koreksi apa yang didengar, bila perlu klarifikasi dengan benar, apakah pemberitaan tersebut benar atau tidak, jangan sampai terbawa isu hoax yang tidak tau muara asal berita dan kebenarannya, karena ini sudah naik ke media seolah olah benar padahal belum tentu benar, semuanya harus dibuktikan secara hukum kalau belum dinyatakan bersalah dipengadilan kan tidak bersalah, apalagi kan sudah diangkat seperti ini kan efek nya kemana mana, yang termakan berita hoaks kan efeknya mempengaruhi kinerja juga.
“Stop memberikan informasi pemahaman yang menyesatkan yang tidak benar agar pemerintahan desa pasir nangka fokus melayani masyarakat kedepannya, bagai mana mau melayani masyarakat yang lain jika informasi yang tidak benar terus terusan disodorkan kepada masyarakat yang tidak tahu apa apa yang justru akan melemahkan daya pikir mereka sendiri yang harusnya merekan tahu yang benar jadi tidak tahu yang benar karena berita yang menyesatkan, kami mohon doanya kepada warga agar kepala Desa Pasir Nangka ini, bisa tenang dan berjalan dengan baik warganya pun bisa kondusif dan jangan termakan berita hoax,” tutupnya.
(*)
Posting Komentar