Koalisi Badak Bersatu Layangkan Surat Kembali
Serang, Kilometer78.Com - Karna susah untuk dikonfirmasi akhirnya dari rekan KOALISI BADAK BERSATU layangkan surat klarifikasi ke SMAN 5 Kota Serang, SMAN 6 Kota Serang dan SMAN 8 Kota Serang terkait dugaan masih adanya penjualan seragam sekolah di sekolah ataupun di koperasi sekolah yang sudah jelas dilarang keras.
Sudah jelas menurut peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 pasal 181 dan 198 yang bertuliskan pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah dan dewan pendidikan, baik secara perorangan atau kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.
Peraturan lainnya yang turut dilanggar yaitu peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No 45 tahun 2014 Bab IV pasal 4 yang bertuliskan pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan pengadaannya tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Fitra salah satu aktivis angkat bicara tentang masih adanya yang menjual seragam sekolah tersebut.
“Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ajang bisnis, karna kasihan bagi orang yang kurang mampu,” tegasnya.
Posting Komentar