Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Lebak Tahun 2023
Lebak, Kilometer78.Com – Kejaksaan merupakan Lembaga yang memiliki peran penting selaku penghubung antara masyarakat dengan negara dalam menjaga tegaknya hukum dan norma yang berlaku di masyarakat, hal ini dikarenakan Kejaksaan merupakan salah satu dari Lembaga pemerintah yang melakukan tugas dan fungsi sebagai Lembaga penegak hukum. (29/12/23).
Kejaksaan Negeri Lebak sepanjang tahun 2023 mendukung Pemerintah dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 telah membuat RPJMN Tahun 2020-2024 yang kemudian menjadi pedoman bagi Kejaksaan RI untuk membuat RENSTRA Kejaksaan. Adapun Visi Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan RPJMN 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yaitu:
1. Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia
2. Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing
3. Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan
4. Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan
5. Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa
6. Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya
7. Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga
8. Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya
9. Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan
Selain hal tersebut di atas Kejaksaan Negeri Lebak pada tahun 2023 mendukung 7 (tujuh) Program Prioritas Pembangunan Nasional dengan misi sebagai berikut :
1. PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan;
2. PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan;
3. PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing;
4. PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
5. PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
6. PN 6 Membangun Lingkungan Hidup: Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim;
7. PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Pada Tahun 2023 Kejaksaan Negeri Lebak memiliki pegawai yang, terdiri dari Jaksa sejumlah 16 orang, Tata Usaha sejumlah 27 orang, dan sebanyak 16 Non PNS, dengan jumlah 59 Pegawai.
Bahwa pada tahun 2023 Kejari Lebak melaunching icon terbaru Kejari Lebak yaitu “AA Bageur” yang diambil dari bahasa sunda yang memiliki arti yaitu baik, baik hati, baik tingkah lakunya. Dengan nilai filosofis bahwa bageur mencerminkan sifat baik pada seseorang yang biasanya menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, Bageur merupakan sifat yang seharusnya dimiliki oleh setiap manusia yang mana pada saat ini banyak yang tidak lagi menanamkan nilai tersebut. Dengan memiliki sifat bageur maka kita akan senantiasa mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan terhadap sesama hal tersebut sejalan dengan perintah jaksa agung yang mengedepankan hati nurani dalam menjalankan tugas pokok fungsi dan kewenangannya selain itu istilah bageur kami sisipkan dengan kepanjangan dari Berintegritas, Akuntabel, Gesit, Unggul, Responsif.
Adapun Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Lebak sebagai berikut :
A. BIDANG PEMBINAAN
1. KEPEGAWAIAN
Pada tahun 2023 Kejaksaan Negeri Lebak telah melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia pada melalui kegiatan diklat yaitu Diklat Detection Kit sejumlah 3 peserta, Diklat Mafia Tanah sejumlah 1 Peserta, Diklat CMS Pidana Umum sejumlah 2 Peserta, Diklat CMS Tindak Pidana Khusus sejumlah 2 Peserta, Diklat Perdata dan Tata Usaha Negara sejumlah 2 Peserta, Diklat Peralatan dan Identifikasi Barang Bukti dan Barang Rampasan sejumlah 2 Peserta.
2. KEUANGAN
Realisasi Anggaran Keuangan Kejaksaan Negeri Lebak adalah sebesar 93,39 % dengan Jumlah Alokasi anggaran keuangan senilai Rp. 9.130.808.000,- (Sembilan milyar seratus tiga puluh juta delapan ratus delapan ribu rupiah) dan realisasi anggaran keuangan senilai Rp. 8.526.985.439,- (delapan milyar lima ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tiga puluh Sembilan rupiah).
B. BIDANG INTELIJEN
Kinerja Bidang Intelijen Kejari Lebak pada tahun 2023 telah melakukan kegiatan Penerangan Hukum sebanyak 2 kegiatan sebagai wujud usaha preventif pelanggaran tindak pidana korupsi dengan memberikan sosialisasi terkait dengan peraturan perundang undangan khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi selain itu bidang intel kejari lebak telah melaksanakan kegiatan unggulan yaitu Jaksa Masuk Sekolah di 6 SMP di Rangkasbitung lebak dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada generasi muda dan guru guru di lingkungan sekolah khususnya yang terkait dengan bahaya Bullying di lingkungan sekolah, lalu kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 2 kegiatan yaitu kegiatan menyapa masyarakat lebak dan memberikan informasi terkait permasalahan hukum melalui radio multatuli fm. Sedangkan giat LID/PAM/GAL sebanyak 2 kegiatan, Pakem sebanyak 2 kegiatan, dan Operasi Intelijen sebanyak 2 Kegiatan. Intel kejari lebak juga telah membuka posko pemilu di tahun 2023 untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan pemilu dan melakukan monitoring situasi menjelang pemilu 2024. Selain kegiatan tersebut intel kejari lebak telah melakukan FGD (focus group discussion) di kantor kejari lebak dengan tujuan untuk membahas dan menyerap permasalahan yang ada di desa adat baduy dan kasepuhan di kabupaten lebak.
C. BIDANG PIDANA UMUM
Capaian Kinerja Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lebak Tahap Pra Penuntutan, Penuntutan dan Eksekusi
Periode Januari s/d Desember 2023
JENIS PERKARA PRA PENUNTUTAN PENUNTUTAN EKSEKUSI UPAYA HUKUM
SPDP Tahap I P-21 P16A P48 BANDING KASASI GRASI PK OHARDA 134, Perkara 114,
Perkara 105, Perkara 105, Perkara 90 Perkara 2, Perkara 11 Perkara – –
KAMNEGTIBUM & TPUL 69 Perkara 84, Perkara 71, Perkara 71, Perkara 64, Perkara 9 Perkara 2 perkara – –
NARKOTIKA & ZAT ADIKTIF LAINNYA 56 Perkara 67 Perkara 66 Perkara 68 Perkara 68 Perkara 11 Perkara 5 Perkara – –
TERORISME – – – – – – – – –
Jumlah 259 Perkara 265, Perkara 242
Perkara 244, Perkara 222, Perkara 22, Perkara 18 Perkara – –
Selain itu Bidang Pidum telah melakukan penghentian penuntutan atau Restorative Justice dari 8 (delapan) perkara dengan keterangan sebagai berikut :
1. Perkara atas nama : RAHMAT HIDAYAT Bin ATO yang melanggar Pasal 363 KUHPidana dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif pada tanggal 18 April 2023;
2. Perkara atas nama : MUHIDIN Bin ANTASA yang melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 08 Agustus 2023 KAEPI Als EVI Als KAKA Bin KASMANI (Alm) yang melanggar Pasal 480 KUHpidana berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 23 Agustus 2023;
3. Perkara atas nama : DUDING FAHRUDIN Bin HASAN yang melanggar Pasal 480 KUHpidana berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 23 Agustus 2023;
4. Perkara atas nama : TOMI Bin TATANG (Alm) yang melanggar Pasal 480 KUHpidana berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 23 Agustus 2023;
5. Perkara atas nama : ROMMY RAHARDJO Bin DIKUN RAHARDJO yang melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 31 Oktober 2023;
6. Perkara atas nama : FIRMANSYAH Bin MAMAN yang melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 31 Oktober 2023;
7. Perkara atas nama : DEDE SUPRIATNA Als NYE Bin SARMAD untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 07 November 2023 dengan cara rehabilitasi di Balai Rehabiltasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten di RSUD Banten;
8. Perkara atas nama : AJIJI Als EBENG Bin H. LOMRI yang melanggar Pasal 362 KUHP berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 16 November 2023;
D. BIDANG PIDANA KHUSUS
Bidang Tindak Pidana Khusus dalam Program Kerja tahun 2023 ini telah berhasil melakukan 2 (dua) kegiatan Penyelidikan, 3 (tiga) kegiatan Penyidikan, kegiatan Penuntutan 6 (enam) perkara, dan kegiatan Eksekusi 4 (empat) perkara;
Bidang Tindak Pidana Khusus pada Tahun 2023 juga telah melakukan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dengan menerima Uang Pengganti dalam perkara :
1. Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara Dana Desa yang Dananya Bersumber dari APBDes pada Desa Pasir Kecapi Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020 atas nama Terdakwa LINDA MAYASARI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
2. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Sodetan di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, tahun anggaran 2011 An. Drs. Hj. RT. Lilis Karyawati, S.E sebesar Rp. 3.837.946.600,- (tiga miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah) dan
3. Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 An. EKO HENDRO PRAYITNO Alias EKO HP sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Selain daripada kegiatan tersebut diatas pada bulan desember tahun 2023 Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak mendapatkan penghargaan Terbaik III sebagai Satuan Kerja Berkinerja se-wilayah Banten.
E. BIDANG DATUN
Capaian Kinerja Bidang Datun Tahun 2023 antara lain :
1. Persentase Penyelesaian Perkara Perdata dan TUN No Kejaksaan Jenis Jumlah
1. Kejari Lebak Litigasi 1 Non Litigasi 107
MoU 51 Pertimbangan Hukum :
Pendapat Hukum
Pertimbangan Hukum 113
Tindakan Hukum Lain 1
Pelayanan Hukum 87
2. Pemulihan Keuangan Negara Melalui Jalur Perdata Pemulihan Kerugian Negara dengan sebesar Rp. 676,937.302,-.
Selain dari kegiatan tersebut Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah menyelesaikan permasalahan Batas Desa antara Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar dengan Desa Cibarani Kecamatan Cijaku.
F. BIDANG SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN
1. Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Periode bulan Januari s/d Desember 2023 dengan Rincian Sebagai Berikut :
No. Jenis Barang Bukti Jumlah Barang Bukti
1. Shabu – Shabu 118,28082 gram
2. Ganja 860,8515 gram
3. Obat-obatan terlarang 179,547 Butir
2. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh melalui Penjualan dan Pelelangan Barang Rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht)
Sebesar Rp. 134.982.732,- (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah).
3. Penyetoran uang rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht)
Pada Tahun 2023 sebesar Rp. 28.472.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
4. Pengembalian Barang Bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht)
Pada tahun 2022 Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah mengembalikan 254 barang bukti.
Selain itu sebagai salah satu bentuk mendukung Program Pemerintah dalam mempercepat penurunan kasus stunting di kabupaten Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak melaksanakan kegiatan peduli stunting dengan membagikan bantuan pangan untuk Keluarga beresiko Stunting sebanyak 370 keluarga berupa Telur, Daging Ayam, Susu UHT, Biskuit. Serta melaksanakan pengumpulan dana untuk membantu anak stunting dalam program “Jumat Serius” (seribu untuk stunting) yang telah diserahkan langsung kepada anak asuh stunting dan kejaksaan negeri lebak juga ikut dalam program penanaman pohon kelor untuk bahan pangan perbaikan gizi anak stunting. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan secara berlanjut sejak bulan Agustus sampai dengan Desember 2023 yang dilaksanakan Bersama dengan gabungan Aparat Penegak Hukum Kab. Lebak antara lain Polres Lebak, Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkas Bitung, Peradi DPC Kabupaten Rangkasbitung, Ikatan PPAT Kab. Lebak, bersama dengan Pemda Lebak, DP2KBP3A Kab. Lebak, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, dan Kantor Pos Kabupaten Lebak.
Bahwa Kejaksaan Negeri Lebak telah melaksanakan Pendampingan Hukum kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak dan melaksanakan Pendampingan Hukum kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Lebak dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah sebagaimana tindaklanjut Surat Jaksa Agung RI Nomor 159/A/SUJA/09/2022 tentang Pendampingan Hukum terkait Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
(*)
Posting Komentar