RS Kartini Diduga Bermasalah Terkait Kepemilikan Lahan dan Ijin Bangunannya
LEBAK, Kilometer78.Com – Polemik kepemilikan lahan tempat berdirinya RS Kartini yang berlokasi No. 325 Blok Papanggo, Jl. Sunan Kalijaga, Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten saat ini bergulir sampai ke Ke tingkat Kementrian PUPR Dirjren Sumber Daya Air di Jakarta.
Pasalnya dari awal dibangunnya RS KARTINI oleh PT Kartini Karya Husada sampai berita ini kembali ditayangkan, pihak Pemkab Lebak melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) PUPR Lebak maupun Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum pernah memberikan rekomendasi apalagi memberikan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada PT Kartini Karya Husada untuk membangun Rumah Sakit di lahan tersebut (Ilegal).
Bahkan menurut Kepala Bidang SDA PUPR Lebak, H, Dade pihaknya mengaku sangat heran dengan adanya bangunan RS di lokasi lahan bekas limpahan kali Ciujung (Bantaran Sungai) yang saat ini menjadi kali mati.
“Yang saya heran, kami dari pihak pemerintah daerah tidak pernah sekalipun memberikan rekomendasi kepada pihak PTSP untuk membuatkan PBG, justru saya ingin tahu atas dasar apa mereka (PT Kartini Karya Husada) mendirikan Rumah Sakit bahkan terus memperluas lokasi bangunannya,” katanya saat dihubungi via sambungan WhatsApp. Rabu (13/12/23).
Dikonfirmasi via WhatsApp, Subkoordiantor Kepegawaian dan PBMN pada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Martan Barbara, S,E, MT mengatakan bahwa pihaknya membenarkan jika lahan bantaran sungai kalimati yang saat ini berbatasan langsung dengan pagar tembok beton RS Kartini merupakan lahan yang secara aturan tidak diperbolehkan adanya bangunan.
“Saya bicara sesuai dengan aturan yang ada, kalau tidak salah untuk sungai di wilayah perkotaan minimal jarak 10 meter dari pinggir sungai,” kata martan.
Disinggung tentang sikap apa yang akan dilakukan BBWSC3 Banten terhadap bangunan RS Kartini yang batas pagar betonnya percis di pinggir sungai, ia mengatakan akan segera turun ke lokasi dan melakukan observasi.
Dibagian lain, mewakili para Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara, Novi Agustina mengaku bahwa pihaknya sudah secara resmi melaporkan polemik kepemilikan lahan tempat berdirinya RS Kartini langsung ke Menteri PUPR di Jakarta.
“Alhamdulillah surat resminya sudah di terima oleh Menteri PUPR, kita hanya tinggal menunggu jawaban dari pihak kementerian, kita juga sudah tembuskan suratnya ke PJ Bupati Lebak dan lembaga penyelengara lainnya yang berkompeten,” kata Novi.
“Selain itu, kita juga mengirimkan surat resmi dari Baralak Nusantara untuk bisa bersilaturahmi dengan PJ Bupati lebak, sekalian untuk membahas polemik mengapa Pemkab Lebak tidak mempunyai keberanian untuk menindak Bangunan RS KARTINI yang menurut kami itu Bangunan Ilegal,” Tandasnya.
Kata dia, Bangunan RS Kartini yang dibangun tanpa adanya ijin dari pemerintah dipastikan itu bangunan ilegal, yang berarti bangunan tersebut tidak membayar pajak ke negara.
“Pertanyaan besar kami dari Baralak Nusantara, atas dasar rekomendasi siapa kok bisa PT Kartini Karya Husada seolah kebal hukum mendirikan bangunan tanpa memiliki ijin dari pemerintah,” katanya.
(*)
Posting Komentar