Di Wilayah Kecamatan Bayah Semarak KSP yang Diduga Tidak Berbadan Hukum
LEBAK, Kilometer78.Com – Belakangan ini, masyarakat Kecamatan Bayah dan sekitarnya diresahkan oleh cara penagihan beberapa oknum mantri Bank Keliling (KSP) dan Bank Emok, yang mengabaikan etika, yang kerap memaksa dan suka marah-marah apabila nasabah belum bisa bayar cicilan. Kamis, (25/1/24).
Dari keterangan narasumber yang berhasil di himpun tim investigasi awak media di lapangan, memberikan keterangan, bahwa banyak terjadi rumah tangga yang berantakan bahkan terjadi perceraian, akibat si istri mempunyai hutang ke Bank Keliling atau Bank Emok, tanpa sepengetahuan dan ijin si suami, yang akhirnya terjadi pertengkaran dan tidak sedikit berakhir dengan perceraian.
Dan dari hasil investigas tim media di lapangan, ternyata banyak yang mengaku sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang akrab di sebut Bank Keliling ini tidak memiliki Badan Hukum (BH).
Seperti salah seorang Bos Bank Keliling inisial ‘Bsn’ seorang warga pendatang, yang berhasil di temui dan di wawancara oleh tim investigasi media, mengaku bahwa dia sebelumnya bekerja kepada bosnya. Dan sekarang dia sedang merintis dan baru berjalan setengah tahun (6 bulan-red). Dan saat ditanya apakah sudah memiliki Badan Hukum (BH) Koperasi, dia menjawab tidak memiliki.
“Belum pak (ke awak media-red), saya lagi merintis baru setengah tahun, nanti akan kami urus sambil berjalan,” kata Dsn, Rabu (23/01/2024).
Dsn juga mengaku, pembukuan dan administrasi masih menginduk kepada ‘Hrn’ mantan bos nya itu.
Dengan begitu semaraknya pengusaha yang mengatasnamakan Koperasi tersebut. Yang dalam faktanya semestinya dapat mensejahterakan anggotanya, tapi malah sebaliknya akibat suku bunga yang tinggi / bulan malah banyak menyengsarakan anggotanya/nasabah, mendapat sorotan dan tanggapan serius dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Bayah,” Yoga Gunawan.
Yoga secara tegas mengatakan, pihak Dinas Koperasi Lebak harus dapat membenahi dan menindak tegas para pengusaha yang menggunakan label badan usaha Koperasi ini, yang padahal jelas-jelas mereka melakukan praktik lintah darat yang telah melanggar aturan suku bunga perbankan dan otoritas jasa keuangan (OJK),” tegas Yoga.
Yang lebih parah lagi, sekarang banyak orang-orang yang meminjamkan uang tanpa mengantongi ijin usaha koperasi yang berbadan hukum dan dengan suku bunga tinggi / bulan,” imbuhnya.
Apabila praktik seperti ini tetap di biarkan, hal yang mustahil perekonomian dan usaha masyarakat kecil yang menggunakan pinjaman dari bank keliling dan bank emok dengan suku bunga tinggi dapat meningkatkan ekonomi kecil masyarakat, yang jelas akan membuat usahanya, terseok-seok hidup enggan mati tak mau,” tegas Yoga, Kamis (24/01/2024).
Ditempat terpisah, Agus Ruswandi yang kerap disapa Agus Rai selaku pengurus MUI Kecamatan Bayah juga mengatakan bahwa ia, berharap kepada Instansi yang berwenang untuk segera menertibkan KSP/Bank Keliling yang tidak berijin,” katanya.
Senada Camat Bayah Dadan Juanda mengatakan bawa Koperasi sebagai soko guru perekonomian masyarakat Indonesia idealnya menjadi media kesejahteraan masyarakat bukan justru menjadi faktor yang kontradiktif. Segala bentuk kegiatan usaha tentunya harus mengikuti aturan perundang-undangan,” tegas Camat Bayah.
“Terkait maraknya Koperasi simpan pinjam yang tidak berijin di Bayah, kami akan menyampaikan ke instansi terkait agar melakukan inventarisasi jumlah koperasi dimaksud dan melakukan pembinaan baik kepada koperasi maupun langsung ke masyarakat,” kata Dadan Juanda saat ditemui diruang kerjanya oleh tim awak media Kamis (25/1/2024).
Saat tim media mau minta tanggapan pihak Dinas Koperasi Lebak melalui sambungan WhatsApp Kabid Dinas Koperasi Lebak tengah tidak aktif, dan Wasdal Dinkop Lebak Rully mengaku tengah sakit.
(Cup/Tim)
Posting Komentar