Dindikbud Kota Serang tak Tanggapi Surat Aduan Masyarakat, Adanya Dugaan Perundungan Terhadap Anak di SDN 13 Kota Serang
Serang, Kilometer78.Com - Pasca pemberitaan yang ramai di beritakan di beberapa media online dan cetak adanya dugaan perundungan terhadap anak di Sekolah dasar Negeri 13 Kota Serang, rupanya Dindikbud Kota Serang tak menanggapi laporan masyarakat bahkan diduga adanya pembiaran oleh Dindikbud Kota Serang.
Berdasarkan undang - undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Roni, selaku paman korban, menerangkan bahwa dirinya dan keluarga untuk langkah awal sudah melaporkan hal tersebut kepada Komnas Perlindungan Anak, (KPAI) Kota Serang, dan sekarang, Inisial “Z” sedang dalam penanganan KPAI /psikolog, dari KPAI Kota Serang yang mana menurut keterangan dari psikolog melalui Komnas Perlindungan Anak bahwa betul inisial “Z” terkena tekanan mental yang membuat trauma dan takut bersekolah.
“iya betul ‘Z’, sementara dalam penanganan KPAI ,dan Dalam pendampingan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Serang yang saat ini difokuskan pemulihan kondisi mental “Z” yang mengalami trauma akibat tindak perundungan yang dialami,” Ucap Petugas KPA Kota Serang, Rabu, (17/1/24).
Pendampingan psikologis dilakukan bertahap dan seluruh hasilnya akan disampaikan kepada orang tua “Z”.
“Untuk lebih jelas hasilnya nanti kami akan buatkan berita acara berikut dengan spesifik keluhan yang ‘Z’ alami yah, untuk saat ini KPA, Kota Serang sedang fokus konseling dan pelan pelan, memulihkan kondisi traumatic yang di alami inisial “Z” saat ini,” Ungkapnya.
Sementara itu, Roni selaku pamannya menyampaikan kepada awak media akan terus mendampingi keponakannya ini agar benar benar pulih, dan Roni meminta pihak Dindikbud, jangan hanya diam, lakukan konseling pada semua para orang tua dan anak di setiap sekolah - sekolah, terutama di sekolah dasar yang rentan terhadap kekerasan yang kerap sering terjadi, namun kebanyakan para orang tua takut untuk mengungkapkannya.
“Padahal Undang –Undang yang berbicara bahwa setiap anak itu di lindungi, dan harus di jaga dan di pelihara tentunya juga mendapatkan pendidikan dengan sebaik baiknya, apalagi di tingkat anak SD itu rentan sekali karena anak seumur itu dia sedang membangun sebuah karakter yang akan berdampak di saat besar nanti, karena tingkat sekolah SD si anak lebih kepada pengenalan lingkungan dan membangun mental anak dalam bergaul dengan teman - teman dan mulai mengenal pendidikan dasar,” ucap Roni.
Maka dari itu, kalo saja dari mulai tingkat SD adanya kekerasan semacam perundungan, apalagi adanya pencontohan dari oknum guru, berarti secara tidak langsung anak kita di ajari kekerasan oleh oknum guru tersebut dan ini tidak bisa dibiarkan atau dianggap sepele menurut saya karena dengan demikian oknum guru tersebut berarti mengajarkan kekerasan terhadap mental dan jiwa si anak usia dini.
Apakah itu pantas, dan saya rasa Dindikbud harus bertindak tegas dalam hal ini berikan sanksi kepada oknum guru tersebut dan berikut terhadap kepala sekolah yang bertanggung jawab di lingkungan sekolah tersebut,” ungkapnya.
(*)
Posting Komentar