Lahan Eks HGU PT. The Bantam, Diduga Dibagikan oleh BPN Kepada Pemprov Banten Secara Sepihak
Lebak, Kilometer78.Com – Sekitar Pukul 14.00 WIB Kantor Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar didatangi unsur BKAD Provinsi Banten, unsur Kanwil BPN Provinsi Banten, dan unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Maksud dan Tujuan adalah meminta didampingi oleh desa untuk melaksanakan Pengukuran dan Pematokan di lahan Eks. HGU PT. The Bantam & Preanger Rubber Co.Ltd (peruntukan lahan kepentingan negara) sebagaimana tertuang dalam peta desain yang telah dibuat oleh BPN untuk kepentingan Pemprov Banten seluas 101 Hektar. Rabu, (31/01/24).
Pukul 14.50 WIB BKAD Provinsi Banten, unsur Kanwil BPN, dan unsur Kantah Lebak menuju ke lokasi yang telah ditetapkan oleh BPN sebagai lahan peruntukan Pemprov Banten untuk melaksanakan Pengukuran dan Pematokan Lahan. Namun karena cuaca tiba-tiba hujan, kegiatan pengukuran dan pematokan tidak selesai dan akan dilanjutkan esok harinya pada Hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024
31 JANUARI 2024
Pukul 10.00 WIB bidang aset BKAD Pemprov Banten datang kembali untuk melanjutkan pengukuran dan pematokan di lokasi lahan peruntukan Pemprov Banten.
Namun belum sempat melaksanakan pengukuran dan pematokan, tiba-tiba datang ratusan warga masyarakat penggarap di lahan Eks. HGU PT. The Bantam & Preanger Rubber Co.Ltd yang tergabung dalam Komunitas Petani Sampang Peundeuy (KOMPAS) melakukan aksi unjuk rasa dan menghalang-halangi BKAD Pemprov Banten untuk melaksanakan pengukuran dan pematokan lahan peruntukan Pemprov Banten.
Karena dikhawatirkan terjadi kekerasan dan kontak fisik, maka dilakukan dialog antara Rahmat selaku Kabid Aset BKAD Pemprov Banten dan H. Rahmat selaku Ketua KOMPAS.
Unsur BKAD Pemprov Banten menyampaikan bahwa :
Tujuannya ke lokasi lahan Eks. HGU PT. The Bantam adalah melaksanakan perintah pimpinan untuk melaksanakan pengukuran dan pematokan lahan peruntukan Pemprov Banten yang telah digambarkan oleh BPN
KOMPAS menyampaikan beberapa point :
1️⃣ Dalam setiap rapat apapun yang dilaksanakan oleh BPN baik melalui rapat Tim GTRA Provinsi maupun rapat Tim GTRA Kabupaten, bahwa rencana penggunaan di lahan Eks HGU PT. The Bantam tidak menyinggung/membahas lahan peruntukan Pemprov Banten
2️⃣ Kegiatan pengukuran dan pematokan oleh Pemprov Banten kenapa tidak melibatkan atau tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemkab Lebak
3️⃣ Lahan Eks HGU PT. The Bantam dibagikan secara sepihak oleh BPN kepada Instansi tanpa memperhatikan penguasaan fisik lahan yang telah dikuasai oleh masyarakat
4️⃣ Kebijakan Presiden tentang reforma Agraria yang tujuan utamanya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan serta untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui program redistribusi tanah tidak dilaksanakan oleh BPN.
BKAD Pemprov Banten akhirnya tidak jadi melaksanakan pengukuran dan pematokan di lahan peruntukan Pemprov Banten.
(Red)
Posting Komentar