Perluasan Lahan Rumah Sakit Kartini Diduga Jelas Tak Kantongi Izin
LEBAK, Kilometer78.Com – Polemik perluasan lahan RS Kartini oleh PT Karya Husada Bakti di area Sungai Kalimati saat ini bergulir di para pemangku kebijakan yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, hal tersebut terjadi lantaran perluasan lahan sekitar 3000 meter yang dijadikan area parkir, ruang tunggu serta kios sampai saat ini belum memperoleh ijin apapun dari pihak pemkab Lebak alias ilegal.
Diketahui, dari audiensi para Aktivis yang menamakan Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) dengan pihak Pemkab Lebak yang dihadiri para OPD terkait minus PUPR diantaranya, Asda 1 Alkadri, Kepala Satpol PP Lebak Dartim, Dinkes Lebak Dr Firman, serta dari Polres Lebak, perluasan lahan oleh PT Kartini Husada Bakti memang belum sama sekali ada ijin dari Pemkab.
“Kalau untuk bangunan utama memang sudah terdaftar PBG nya di PTSP, dan lahan tersebut sudah bersertifikat Hak milik, namun kalau untuk lahan perluasannya kami belum mengeluarkan ijin apapun,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yadi di ruang Asda 1. Jum’at (12/1/24).
Yadi menjelaskan kalau prosedur yang harus di tempuh untuk mendapatkan PBG sudah merupakan aturan baku dari Pemkab, artinya ada beberapa tahapan yang harus ditempuh diantaranya ada persetujuan dari masyarakat setempat dan rekomendasi dari Dinas PUPR.
“Kalau prosedur tersebut tidak ditempuh, kami tidak mungkin bisa mengeluarkan ijin,” kata Yadi lagi.
Menyikapi pernyataan dari Kadis DPMPTSP Lebak, para aktivis Baralak Nusantara meminta kepada Pemkab Lebak untuk segera melakukan tindakan serta langkah-langkah konkrit terkait dengan perluasan area RS Kartini atas dugaan pelanggaran terhadap baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini namanya sebuah pembangkangan terhadap aturan, dengan dalih apapun itu tidak bisa dibenarkan, saya minta sikap tegas dari Pemkab Lebak melalui Satpol PP agar segera melakukan penertiban, apalagi area tersebut jelas berada di area sepadan Sungai,” Kata Sekretaris Jendral Baralak Nusantara Haasan Basri.
Aktifis yang keseharian di panggil dengan sebutan Acong ini juga mengkritisi keras kinerja Satpol PP Lebak, menurutnya hal yang sangat tidak mungkin pihak Pemkab Lebak melalui para penegak perda tidak mengetahui adanya perluasan area yang dilakukan oleh PT Kartini Husada Bakti.
“Untuk menghindari adanya mosi tidak percaya masyarakat terhadap pemerintah serta untuk menghindari adanya kegaduhan menjelang Pemilu 2024, toh pernyataan dari Kepala DPMPTSP sudah jelas, jadi tolong segera tertibkan area ilegal di RS Kartini,” tandas Acong.
Diakhir audiensi, Asda 1 Pemkab lebak Alkadri berjanji akan segera bersurat kepada pihak manajemen PT Kartini Husda Bakti untuk melakukan cek dan ricek seputar polemik tersebut.
“Kita akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak manajemen serta menerjunkan pihak penegak perda yakni Satpol PP untuk menelusuri area mana saja yang di bangun tanpa ijin ke pemda lebak,” katanya.
“Jadi harap bersabar ya,” imbuhnya.
(Red)
Posting Komentar