Soal Dugaan SPK Bodong dari Oknum yang Mengaku Sekwan DPRD Kota Serang, Sopan Sori: Dia sudah Memberikan Pernyataan Palsu di Media
Serang, Kilometer78.Com – Menindaklanjuti Soal Oknum yang mengaku Sekwan DPRD Kota Serang telah dituding mengeluarkan SPK Bodong menuai babak baru antara Oknum Sekwan ( KRTB) dan pelaksana asal Tangerang selaku penerima SPK Salik Klaim.
Saat dikonfirmasi Awak media, KRTB Menjelaskan Bahwa Dirinya sudah ada pengembalian dana kepada Sopan Sori (penerima SPK) dengan nominal 25 juta serta menunjukkan struk pengembaliannya pun ditunjukkan.
“Saya sudah membuat berita sanggahan kang secara ril dan nyata kepada media online sebagai berita sanggahan,” ucap KRTB Dengan mengirimkan berita pada Sabtu sore 20/01/2024 Pukul 16.05.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Sopan Sori bahwa KRTB telah mengembalikan uang senilai 25 juta melalui transfer, ia menjelaskan bahwa KRTB mengembalikan uang tersebut bukan untuk pengembalian uang, disampaikan dia bahwa itu untuk BOP dan beberapa saksi pun ada.
“Sudah jelas - jelas pada surat pernyataan yang dia tandatangani ditelaga Bastari Cikupa Tangerang, dia akan mengembalikan uang sejumlah 75 juta atas kerugian saya, karna saat dia meminta uang dengan beralasan untuk koordinasi dan pematangan lahan projek yang dia janjikan,” jelasnya.
“Dan sebelum dia meminta uang tersebut sudah saya jelaskan bahwa uang yang akan digunakan itu adalah uang pounder,” ungkapnya.
Itu yang dia ikrarkan saat dia memberikan uang sejumlah 25 juta bukan untuk pengembalian uang pounder melainkan uang yang dia kasih ke saya bahasanya untuk ganti biaya oprasional, Nah Sementara argo dari pounder tetap berjalan semenjak si KRTB Menurunkan SPK dari Bulan September 2023 10juta di x 5 bulan berjalan berarti kurang lebih nya 50 juta jadi dia harus bayar ke pounder itu yang disepakati oleh si KRTB dan iya pun menyanggupi saat mengan jelaskan saat dia meminta uang untuk koordinasi pematangan lahan,” ujarnya.
Sementara untuk saat ini saya yang dijejar kejar oleh pounder, dan semenjak itu saya hubungi pun dia gak pernah Respon keluhannya, jadi untuk mengetahui informasi kelanjutan melalui rekan saya kang deni yang komunikasi dengan KRTB, tapi kalau saya yang telpon ataupun chating tak pernah merespon atau menanggapi,” tambahnya.
Kalo dia membantah atas kerugian saya seharusnya tak menyepakati atau penandatanganan di surat pernyataan pertama yang menyebutkan ada nilai 75 juta saat pertemuan di Telaga Bastari, toh dari awal sudah saya jelaskan terkait dana yang dia minta untuk koordiasi berasal dari pounder,” ucapnya lagi.
“Ditambah lagi dalam berita sanggahan menyatakan bahwa si Toni itu orang kepercayaan saya, Demi Allah saya kenal aja engga, Toni dan istrinya itu rekanan si KRTB dan saya kenal saat penerimaan SPK dari si KRTB ngaco aja dia,” geram si opan.
Kalau dia mengaku projek tersebut milik swasta kenapa saya diundang dan transaksi terbit SPK diruang komisi IV DPRD Kota Serang dan dokumentasinya ada dan duduk dengan gagahnya dia duduk di kursi ketua komisi IV DPRD Kota Serang, disamping kanan dia si Toni dan istrinya saya disebelah kiri si KRTB,” Imbuhnya.
Wajar kalo saya bilang itu SPK Bodong karna projek tersebut tidak jelas, waktu saya menerjunkan tim topografi dilokasi saya didatangi mantan kades pak OI. Nama nya beliau datang atas laporan warga, selanjutnya hari itu juga saya ketemu dengan pak kades Yusuf kades Sukamenak, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, dan saat ditanya beliau saya mengeluarkan SPK, pak kades pun juga kaget, karena setau beliau sudah ada dua kali ini SPK atas nama KRTB itu pernyataan kades setempat, gimna ga saya sebutkan SPK Bodong karena projek yang dia berikan di tengah bermasalah,” jelasnya.
Saya mengejar masa aktif SPK yang diberikan KRTB karena selama 7 hari kerja tidak ada kegiatan maka SPK tersebut batal Demi Hukum, makanya saya langsung bekerja menurunkan topografi artinya saya sudah bekerja, namun di tengah jalan kita temukan masalah, wajar saya minta sekaligus menuntut si KRTB mengembalikan atas segala kerugian yang saya alami,” keluhnya.
Dan itu disepakati KRTB sehingga Terbit 3 x surat pernyataan akan kembalikan uang saya, dan hingga sampai saat ini banyak janji dan banyak alasan, sampai kapan pun saya akan tetap menuntut akan hak saya,” pungkasnya.
Sementara hasil konfirmasi Terakhir dengan Ahmad Nuri selaku Sekwan DPRD Kota Serang melalui pesan singkat whatsappnya dirinya menyampaikan dalam waktu dekat ini akan dijadwalkan pertemuan dalam menindaklanjuti persoalan ini.
Catatan Redaksi apabila ada pihak yang dirugikan dan/atau penayangan artikel dan/atau pemberitaan tersebut diatas anda dapat mengirimkan artikel dan/Atau berita berisi Sanggahan dan/Atau koreksi kepada Redaksi kami sebagai diatur dalam pasal 1 ayat ( 11) dan ayat (12) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Posting Komentar