Koalisi Badakk Bersatu Kembali Gerudug Dindikbud
Banten, Kilometer78.Com - Aktifis Banten yang Tergabung dari lembaga swadaya masyarakat, Ormas dan beberapa Media online ataupun media Cetak ikut menghadiri dalam menyuarakan Aspirasi masyarakat tentang keterbukaan Informasi publik. Jumat, (02/02/24).
Aksi yang di sampaikan oleh Rekan - Rekan koalisi terkait beberapa kegiatan proyek yang ada dilingkungan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMKN) yang di duga asal jadi dan lemahnya Pengawasan dari konsultan dan dari Dinas Terkait.
CV. GLOBAL SEJAHTERA MAKMUR pelaksana yang mengerjakan kegiatan pembangunan proyek dan PT. RAMU PRIMA PERSADA selaku konsultan pengawas. Dalam pembangunan ini dinilai monopoli proyek dan asal jadi menurut kordinator aksi Fitra Riyadi dalam menyuarakan aspirasinya.
Berdasarkan Pantauan dari media Km78 dilokasi aksi, masa yang mengikuti aksi tersebut terlihat memanas dikarenakan tidak adanya Respon dari dinas terkait bahkan tak ada satupun pejabat yang mengomentari dengan Alasan tidak Ada pejabat yang dapat ditemui untuk beraudensi dan Berdiskusi untuk menjawab pertanyaan - pertanyaan dari para pendemo, Hari jum'at kan Hari Terakhir kerja di minggu ini dan di awal bulan Februari, mengapa tidak ada pejabat yang masuk kerja,” ucap dalam Orasinya korlap.
Aksi Ini akan Kembali dilaksanakan dengan massa yang akan lebih banyak lagi dari sekarang. Diketahui, Selasa kemarin lemabaga swadaya masyarakat ( LSM - Red ) PARAKAN dan GMAKS yang aksi di dindikbud provinsi Banten dengan materi yang berbeda.
Mereka menuntut Transparansi Publik dengan dugaan adanya main mata antara pelaksana pekerjaan dengan dinas terkait pembangunan Ruang kelas di beberapa sekolah menengah kejuruan yang ada di provinsi Banten yang dikerjakan pada Tahun 2023.
Pukul 13.30 WIB masa aksi melanjutkan di kejaksaan Tinggi Banten melanjutkan aksi dari dindidikbud provinsi untuk meneruskan dan menyerahkan Data beserta foto dokumentasi dari Hasil temuan di lapangan yang dikumpulkan dari beberapa proyek yang ada di sekolah, salah satunya foto pekerja yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja ( k3 ) yang sudah jelas menyalahi undang - undang nomor 13 Dengan pasal 86 ayat 1 dan 2 Tentang pelaksanaan k3 akan wajibnya keselamatan kerja.
“Kita meminta dan memohon kepada aparatur penegak Hukum dan kejaksaan tinggi Banten untuk mengusut dan menindak tegas sampai ke akar akarnya dengan temuan dan dugaan yang kita serahkan agar Tertibnya segala kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja,” ucapnya tegas.
(Red)
Posting Komentar