Alam Bersama PKL Demo Kantor Bupati Lebak Tolak Relokasi Pasar PKL Dekat Kuburan
LEBAK, Kilometer78.Com - Aliansi Aktivis Menggugat (Alam) bersama dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten menggelar aksi unjuk rasa, kamis (28/3/2024).
Aksi tersebut buntut kekecewaan sejumlah aktivis dan masyarakat khususnya para PKL Pasar Rangkasbitung terhadap kebijakan Pemerintah Lebak yang dinilai tidak pro rakyat.
Aksi tersebut terdiri dari Relawan Pembela Masyarakat (RPM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak dan Puluhan Massa dari PKL Pasar Rangkasbitung.
Ade Irawan Korlap Aksi mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dinilai tidak matang dalam perencanaan terkait pembangunan Pasar PKL Kandang Sapi dan dinilai hanya menghambur- hamburkan anggaran. Hal itu, bisa dilihat bahwa sudah sekitar 5 bulan setelah selesai dibangun Pasar tersebut belum juga digunakan.
“Bagaimana PKL Pasar Rangkasbitung mau direlokasi, sementara lokasinya dekat kuburan dan tidak strategis. Bagaimana nanti nasib para PKL, sementara mereka menggantungkan hidupnya dari berdagang,” tegas Ade Irawan.
Lanjut Ade, seharusnya pemerintah sebelum akan melakukan relokasi PKL Pasar Rangkasbitung melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan tidak mendahulukan pembangunan.
“Relokasi PKL ini terkesan dipaksakan. Karena para PKL tidak sudi untuk di pindahkan. Kenapa tidak terlebih dahulu mendengar aspirasi masyarakat sebelum melakukan pembangunan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Tjhong mengaku miris dengan sikap Sekda Lebak yang menyetujui dan menandatangani pembangunan Pasar PKL Kandang Sapi.
Ia mengatakan bahwa seharusnya Sekda Lebak terlebih dahulu mengkaji lebih dalam lagi sisi sosial dan kebermanfaatan serta dampak jika pembangunan Pasar tersebut dipaksakan.
Karena, kata dia, letak posisi Pasar PKL Kandang Sapi tersebut berada di jalur Jalan Desa bukan di Jalan utama.
“Sangat wajar jika PKL menolak keras untuk direlokasi. Selain posisinya bukan di Kota dan sepi, lokasi Pasar itu juga dipinggir pemakaman umum. Seharusnya sebelumnya dalam perencanaan pembangunan pasar tersebut dipikir dan di kaji secara matang. Jangan sampai akhirnya menghambur-hamburkan anggaran,” katanya.
Masih kata Uun sapaan akrabnya, Disperindag Lebak diduga melabrak peraturan Permendagri Nomor 21 Pasal 31 Ayat 1 tentang sarana perdagangan yang telah selesai dibangun atau direvitalisasi melalui dana tugas pembentukan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus langsung dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Namun, kata Uun, pembangunan Pasar PKL Kandang Sapi tersebut hingga saat ini sudah sekitar 5 bulan belum juga digunakan. Bahkan, PKL Pasar Rangkasbitung menolak.
“Untuk itu, kami sudah melaporkan dugaan adanya ketidakberesan dalam perencanaan pembangunan Pasar PKL Kandang Sapi tersebut ke Kejaksaan Negeri Lebak. Semoga Kejari Lebak segera melakukan penyelidikan dan menelaah laporan kami. Kami minta Kejari Lebak tegas dalam melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Lanjut Uun, pihaknya juga mengaku bersama Aliansi Aktivis menggugat akan menggelar aksi kedua di depan Kantor Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami akan mempersiapkan untuk aksi besar Jilid II ke Pemerintahan Pusat,” katanya.
Sementara itu, Bangkol Perwakilan PKL Pasar Rangkasbitung mengaku mengapresiasi program pemerintah untuk merapikan Pasar Rangkasbitung. Namun, kata ia, seharusnya pemerintah daerah khususnya Disperindag Lebak menempatkan lokasi untuk para PKL ke tempat yang strategis, sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat.
“Jangan sampai malah kami PKL menjadi korban kebijakan. Kami akan mengapresiasi program pemerintah jika memang itu layak bagi kami. Bagaimana kami tidak turun ke jalan, kami akan di relokasi ke Pasar di dekat Kuburan, bagaimana nanti nasib keluarga kami jika barang dagangan kami tidak ada yang beli siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Kata Bangkol, selama ini PKL Pasar Rangkasbitung terus patuh terhadap aturan pemerintah daerah, baik dalam membayar retribusi kebersihan dan retribusi Pasar.
“Kami taat, kami selalu patuh terhadap aturan. Tapi jangan perlakukan kami layaknya sampah yang seenaknya di pindahkan semaunya. Kami ini manusia dan kami punya hak yang sama dimata negara. Kami memiliki hak untuk memperjuangkan hidup keluarga kami,” tegasnya.
Lanjut Bangkol, pihaknya dengan para PKL Pasar Rangkasbitung akan melawan jika PKL dipaksa direlokasi.
“Kami tidak akan diam jika kami PKL dipaksakan dipindahkan,” tandasnya.
Usai berorasi, massa bahkan membakar menyan di depan Kantor Bupati Lebak serta berdoa bersama-sama.
(Cup/Tim FWS)
Posting Komentar