Lagi, Iuran Premi BPJS Diduga Digelapkan, Korban Datangi Mapolsek Panggarangan
LEBAK, Kilometer78.Com – Selain terjadi di Kecamatan Malingping, Iuran Premi BPJS Ketenagakerjaan yang dikolektif dari peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Petugas Perisai di Wilayah Kecamatan Cihara, diduga tidak di setorkan tepat waktu, mengakibatkan Iuran premi menunggak hingga berujung klaim tunjangan Kematian peserta gagal cair, karena Geram peserta BPJS adukan masalah ini ke Mapolsek Panggarangan.
Dan ditemukan lagi, Kasus-kasus keterlambatan iuran yang terjadi akibat kartu non aktif dan oleh tangan yang nakal dan tidak bertanggung jawab ini, tengah dikumpulkan oleh aktifis dan sejumlah lembaga kontrol sosial.
“Hasil penelusuran informasi dari peserta BPJS ketenagakerjaan yang gagal cair akibat iuran mereka tak disetorkan tepat waktu di wilayah Kecamatan Cihara dan diduga digelapkan selama berbulan-bulan hingga perlindungan mengalami Non aktif, dan diduga dilakukan oleh pelaku oknum petugas yang secara rutin melakukan pengumpulan iuran kolektif dari pada peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut”. Dikatakan Deden Haditiya, selaku Aktivis Lebak Banten Selatan kepada wartawan, Kamis (28/03/2024).
Lanjut Deden Haditiya, Dirinya tengah konsen melakukan advokasi sosial kepada sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kasus serupa, serta berharap Kantor BPJS tidak berdiam diri, tapi seharusnya membubarkan Petugas - Petugas Perisai yang nakal dan mendukung upaya laporan peserta ke wilayah Penegakan hukum. Apalagi, kasus seperti ini merupakan perbuatan Kriminal Khusus yang mengandung unsur Penggelapan, penyalahgunaan wewenang dan Korupsi dalam tugas dan fungsinya sebagai petugas Perisai BPJS Ketenagakerjaan.
“Sejumlah informasi masuk sedang kita kumpulkan dan kita dorong berdasarkan koridornya masing-masing, untuk dugaan penggelapan iuran premi kita dorong masuk wilayah Penegakan hukum baik institusi Kepolisian maupun Kejaksaan agar mendapatkan tindakan tegas bagi pelaku” Tandas Deden Haditiya.
Ditempat yang sama Marsih (35) Warga Kecamatan Cihara selaku pelapor yang merupakan Istri dari peserta BPJS Ketenakerjaan yang meninggal dunia, berharap dirinya dapat memperoleh keadilan dan berharap Kepolisian Setor Panggarangan dapat mengungkap kasus ini.
“Saya berhadap keadilan hukum, karena selama bertahun-tahun saya selalu membayar iuran Premi, namun pada saat suami saya meninggal dunia dan berupaya melakukan klaim namun kartu perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif akibat tidak dibayarkan oleh pengumpul (kolektor-red), hingga tak bisa menerima hak perlindungan, dan setelah meninggal dunia kartu pesertanya diaktifkan lagi, sama artinya petugas perisai ini mendaftarkan orang yang sudah meninggal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kan aneh pak”. Ungkap Marsih (35) di Mapolsek Panggarangan.
Pantauan Awak Media, Laporan diterima oleh Polsek Panggarangan melalui Bripka Dimas Sutarwoko selaku Kanit Reserse Kriminal, dan tengah di pelajari dan dilakukan pendalaman untuk dilanjutkan menjadi laporan informasi dan dilakukan gelar perkara untuk menentukan delik pidananya karena diduga menimbulkan keresahan dan kerugian warga yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Laporan sudah diterima Polsek Panggarangan, akan kita dalami dan ditindaklanjuti secepatnya dilanjutkan menjadi laporan informasi ke Mapolres Lebak”. Di Katakan Bripka Dimas Sutarwoko Kanit Reserse Kriminal Polsek Panggarangan Polres Lebak di Mapolsek Panggarangan Kepada Wartawan.
(Uday/Cup)
Posting Komentar