Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Mengamankan EN Buron Pelaku Calo Penumpang yang Viral
Cilegon, Kilometer78.Com – Seperti diketahui, video yang beredar selama 21 detik, 2 (dua) orang yang diduga calo penumpang bus memaksa calon penumpang yang akan menyeberang ke Lampung menggunakan bus, Calon penumpang itu diduga diperlukan kasar oleh calo bergaya preman, sehingga cukup meresahkan di pelabuhan Merak, Rabu (27/3/24).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Syamsul Bahri membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan buron EN 1 (satu) orang pelaku calo penumpang bus memaksa calon penumpang bus yang akan menyeberang ke Lampung menggunakan bus, Calon penumpang itu diduga diperlukan kasar oleh calo bergaya preman, calo tersebut melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan, EN setelah kejadian melarikan diri.
Kejadian tersebut Sempat viral di medsos Pada tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 08.00 Wib di samping Indomaret bawah play over sebelum pintu masuk pelabuhan penyeberangan merak kelurahan taman sari Kecamatan Pulo merak Kota Cilegon. Dimana pada postingan Instagram akun Banten News video 2 orang yang di duga pelaku melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap penumpang yang mencari bus tujuan Padang, terlihat 2 orang yang di duga pelaku menawarkan penumpang dengan cara memaksa, kemudian setelah adanya postingan yang beredar di sosmed tersebut, Satreskrim polres Cilegon melakukan tindak lanjut pencarian terhadap 2 orang yang di duga pelaku tersebut.
Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib anggota Resmob Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap 2 orang yang di duga pelaku tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan tersebut terhadap penumpang bus ke TKP postingan yang viral beredar di sosmed tersebut dan sekitar pelabuhan merak Kota Cilegon.
Satreskim Polres Cilegon dan unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon berhasil mengamankan Pelaku tersebut yang ditangkap pertama MN, Linkungan Suka Jadi, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon ditangkap unit reskrim Polsek Pulomerak dan tim Resmob polres Cilegon Polda Banten pada hari Senin, 25 Maret 2024 sekira jam 23.00 Wib ditangkap di wilayah Merak dan untuk EN (Buron melarikan diri) menyerahkan diri pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 jam 21.30 Wib di Kampung Langon, Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
“Untuk penumpang bus yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian ke satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten agar perkara ini bisa ditindak lanjuti ke ranah hukum dan untuk kedua pelaku MN dan EN sudah diamankan oleh satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten,” tegas Syamsul.
AKP Syamsul bahri selaku kasat Reskrim Polres Cilegon mengimbau kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan kendaraan umum agar berhati hati, apabila terjadi tindak pidana segera melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian terdekat.
Posting Komentar