118 Narapidana di Rutan Kelas IIB Serang Raih Remisi Khusus: Masa Tahanan Berkurang 15-30 Hari
Serang, Kilometer78.Com – Di momen Idulfitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Sementara itu, jumlah Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri sebanyak 118 Narapidana. Rabu, (10/04/2024).
Saat di konfirmasi oleh tim humas, Kepala Rutan Kelas IIB Serang , Prayoga Yulanda menyampaikan jika sebanyak 118 Narapidana mendapatkan Remisi Khusus Pengurangan Masa Tahanan.
“Ada yang mendapatkan 15-30 Hari pengurangan masa penahanannya tergantung lamanya mereka menjalani masa tahanan “ Ucap Prayoga.
Selain itu Prayoga juga berharap pemberian Remisi dan PMP(Pengurangan Masa Penahanan) ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.
Posting Komentar