Bonai Supriyadi Ketua MCJ : Berharap Kasus Dugaan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Cepat Ditangani
TANGERANG, Kilometer78.Com – Ketua harian DPN LSM LSIM Suminta meminta kepada pihak terkait atas peristiwa dugaan pemerkosaan yang sangat meresahkan, pasalnya dalam kurun waktu pertengahan tahun 2024. Polresta Tangerang telah menerima laporan terkait peristiwa pemerkosaan disertai ancam terhadap anak di bawah umur. Jum’at, (31/05/24).
“Seperti halnya beberapa hari ini ramai di berbagai pemberitaan media online terkait adanya peristiwa pemerkosaan atau tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Suminta.
Dua peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan atau perkosaan anak di bawah umur, hingga adanya pelaporan sebagaimana di maksud dalam. Tanda Bukti Laporan “TBL /B /42 / I / 2024 / SPKT / POLRESTA TANGERANG/ POLDA BANTEN dan TBL / B / 407 /V / 2024 / SPKT. SAT RESKRIM/ POLRESTA TANGERANG POLDA Banten”. Peristiwa persetubuhan atau pemerkosaan tersebut terjadi di dua Kecamatan : Kecamatan Panongan dan Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang.
Suminta selaku Ketua harian DPN LSM LSIM mengatakan kepada awak media,Kasus ini harus ditangani dengan serius sebab, peristiwa tersebut akan menjadi taruma mendalam bagi korban maupun keluarganya,” Kata Suminta.
Posting Komentar