Dugaan Korupsi Berjamaah dilingkungan Kanwil Kemenag Banten Serta Adanya Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Desak Kejati Banten Usut Tuntas
Banten, Kilometer78.Com - Lembaga Perkumpulan Aktivis Banten yang tergabung dalam Persidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten mendesak Kejaksaan Tinggi Banten Untuk melakukan Pemeriksaan, Serta Sikap Tegas Dugaan adanya Penyalahgunaan Wewenang Serta Jabatan, dan dugaan adanya Korupsi berjamaah dilingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, terkait Pengelolaan Anggaran pada Seksi Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten khususnya pada setiap pengelolaan kegiatan-kegiatan di dalam pelaksanaan penyerapan Anggaran Tahun 2023.
Para Pejabat yang terkait dinilai tidak akuntabel dan asal bisa terserap anggarannya saja. Hal ini bisa diketahui mulai dari Perencanaan Kegiatan, Persiapan kepanitiaan, Pelaksanaan Kegiatan dan Realisasi akhir hasil dalam pelaporan diduga tidak sesuai berdasarkan narasumber Dan Dokumen Diantaranya:
Perencanaan kegiatan tanpa ada rapat atau brifing pembahasan di dalam bidang Persiapan pembentukan kepanitiaan dalam kegiatan tidak terbuka di lingkungan bidang, Pelaksanaan kegiatan tidak terkoordinasi karena ketidaktahuan siapa yang bertanggungjawab berdasarkan Dokumen Realisasi Laporan Hasil Kegiatan (SPJ dan LPJ) tidak sesuai mekanisme pelaporan.
Iwan Setiawan Selaku Ketua Umum Peridium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten mengungkapkan bahwa bukan hanya Penyalahgunaan Anggaran saja yang kami Laporkan. Namun adanya Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kanwil Kementrian Agama Provisi Banten, berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Setiap Pegawai ASN harus patuh pada Azas Netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk Pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” Ucap Iwan.
Iwan setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan Pengawalan serta mendorong terus Kejaksaan Tinggi Banten agar mengusut Tuntas dalam perihal yang kami laporkan, dan kami meminta agar Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten agar secepatnya membentuk TIM Pemeriksaan bagi Pihak-Pihak yang terlibat dan terkait dalam Penyerapan Anggaran Tahun 2023 Kuasa Pengguna Anggaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten,” ungkapnya.
(Red)
Posting Komentar