Lebak Darurat Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
Keterangan Foto - Ilustrasi |
Lebak, Kilometer78.Com - Perusakan dan pencemaran lingkungan di Kabupaten Lebak Banten dapat di kategorikan masif dan menyeluruh. Senin, (1/7/2024).
Dengan bertebarnya industri yang tidak memiliki kolam pengolah limbah yang mencemari lingkungan serta perusakan lingkungan oleh galian tanah di Kabupaten Lebak sangat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar baik untuk saat ini atau masa depan.
Masalah utama yang timbul pada wilayah bekas tambang adalah perubahan lingkungan. Perubahan kimiawi terutama berdampak terhadap air, tanah dan air permukaan, berlanjut secara fisik perubahan morfologi dan topografi lahan. Lebih jauh lagi adalah perubahan iklim mikro yang disebabkan perubahan kecepatan angin, gangguan habitat biologi berupa flora dan fauna, serta penurunan produktivitas tanah dengan akibat menjadi tandus atau gundul. Rendahnya nilai mineral dan kemampuan serapan air atas tanah. Mengacu kepada perubahan tersebut perlu dilakukan upaya reklamasi. Selain bertujuan untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan.
Memperhatikan undang undang perlindungan lingkungan hidup pasal 98 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja Melakukan perbuatan yang mengakibatkan Dilampauinya baku mutu udara ambien, Baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Dipidana dengan pidana penjara paling Singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh Miliar rupiah).
Beratnya sanksi hukum terkait pencemaran dan perusakan lingkungan adalah sebuah indikasi keseriusan Negara dalam menjaganya. Untuk itu, dirasa perlu sebagai warga negara Indonesia untuk sama - sama mengawal keseimbangan alam dengan menolak pencemaran dan perusakan lingkungan.
Dalam rapat koordinasi antar awak Media Online Indonesia sekabupaten Lebak, Ketua DPC MOI Kabupaten Lebak sepakat untuk menggandeng WALHI Indonesia dalam membuat pengaduan dan berinteraksi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menutup seluruh kegiatan pengrusakan lingkungan dan menghentikan sementara kegiatan perindustrian yang belum memenuhi aturan tentang limbah.
“Kami berharap WALHI dapat memediasi MOI DPC Lebak bersama Masyarakat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka menyusun bentuk laporan resmi,” ungkap Deni.
Posting Komentar