Pelaku Tambang Ilegal (Ilegal Mining) di Cilegon Diduga Luput Dari Pengawasan yang Berwajib
KOTA CILEGON, Kilometer78.Com - Cilegon, adalah merupakan sebuah kota industri yang di sekeliling wilayahnya tumbuh subur gedung-gedung industri baik lokal maupun internasional, Senin(16/9/2024).
Akan tetapi dalam tumbuh kembangnya varian industri di kota tersebut, maka terkadang semakin sulit pula terhadap petugas yang berwajib untuk bisa mengawasi satu persatu keabsahannya.
Seperti banyaknya pengusaha tambang yang diduga ilegal tampak semakin hari sepertinya semakin menjamur berserakan diwilayah hukum Polres Cilegon khususnya. Sampai-sampai dugaan ilegal penambangan (ilegal mining) yang tidak terkontrol itu menjadi perhatian dari Aktivis Lingkungan Hidup Provinsi Banten.
Hal tersebut diungkapkan pula oleh salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Bumi Banten (AMPBB) bahwa untuk menertibkan masalah ini perlu adanya pengawasan yang super ketat yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada diwilayah hukum Polres Cilegon.
Martin Mardini selaku salah satu dari anggota AMPBB berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak terhadap para pengusaha tambang ilegal (Ilegal Mining) yang kini diduga sangat menjamur, kalau bisa secepatnya ada tindakan tegas.
Ilegal Mining, yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertambangan tanpa izin atau ilegal Mining merupakan kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa memiliki izin atau lisensi dari pemerintah atau otoritas yang berwenang.
Pertambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Kegiatan ini sering kali tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengancam keselamatan para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pertambangan tanpa izin juga sering kali berujung pada konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.
Oleh karena itu, dengan dilakukannya tindakan tegas, baik dari aparat kepolisian atau dari kejaksaan mudah-mudahan para pengusaha tambang ilegal tersebut akan segera mematuhi aturan yang berlaku, dan apabila bagi yang masih membandel diharapkan dikenakan sangsi sesuai hukum dan aturan yang ada.
“Kami minta APH segera bertindak tegas terhadap para pengusaha tambang ilegal serta menertibkannya, sehingga tidak ada penambangan ilegal diwilayah hukum Polres Cilegon, lanjutnya, sambil berharap semoga para pengusaha tambang illegal yang ada di Cilegon agar segera menertibkan dengan mengikuti aturan yang ada.
“Apabila tidak segera dilalukan penertiban, kemungkinan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan pendapat dimuka umum, baik didepan kantor Polres Cilegon ataupun di Kejaksaan Negeri Cilegon,” pungkasnya.
(SR.21.22)
Posting Komentar