Cawabup Tangerang Terbukti Melanggar Aturan Kampanye Pilkada
Tangerang, Kilometer78.Com - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tangerang nomor urut 1, Irvansyah Asmat, telah terbukti melanggar aturan administrasi dalam kampanye pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Penemuan ini disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil pemeriksaan dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Tigaraksa.
Dugaan penyalahgunaan fasilitas dan dana negara muncul dalam kegiatan reses yang dilaksanakan pada Jumat, 18 Oktober 2024, di GOR Bulu tangkis Pasir Nangka. Aktivis pemilu, Heriyanto, melaporkan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin, menjelaskan bahwa kasus ini terdaftar sebagai temuan setelah reses anggota DPRD Provinsi Banten di Kecamatan Tigaraksa. Kasus tersebut kini ditangani oleh Panwascam Tigaraksa.
“Laporan dari warga ini berguna untuk memperdalam keterangan karena sejak awal sudah terdaftar sebagai temuan,” ungkapnya kepada Media pada Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan oleh Panwascam menunjukkan adanya pelanggaran administrasi kampanye. Selain itu, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Wawan Sumarwan, juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik.
“Kampanye tersebut tidak disertai dengan surat tembusan ke Bawaslu, yang merupakan pelanggaran administrasi. Kami juga merekomendasikan agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) melakukan pembinaan terhadap anggota yang bersangkutan. Ini juga merupakan pelanggaran etik,” tuturnya.
Mengenai uang yang ditemukan saat kampanye Cawabup nomor urut 1, Irvansyah Asmat, Ulumudin menegaskan bahwa hal itu tidak termasuk dalam kategori politik uang. Ia menjelaskan bahwa uang pecahan Rp50 ribu tersebut digunakan sebagai transportasi untuk peserta reses.
“Uang itu diperuntukkan sebagai transportasi peserta. Kampanye juga dilakukan setelah reses, sehingga terdapat dua kegiatan di lokasi yang sama,” tambahnya.
(Reno)
Posting Komentar