Laporan Mandeg Di Kejati Banten, Amak Banten Aksi Unjuk Rasa di Kejagung
Banten, Kilometer78.Com - Aliansi Mahasiswa Aktivis Anti Korupsi Banten (AMAK) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung pada Kamis (31/10) di Jakarta.
Massa aksi menuntut agar Kejaksaan Agung untuk segera melakukan supervisi dan turun ke Kejati Banten terkait laporan pengaduan masyarakat yang diduga banyak tidak di tindak lanjuti oleh Kejati Banten, sehingga wajar saja jika saat ini Kejaksaan Tinggi Banten seperti mati suri.
Koordinator lapangan aksi Faisal Rizal yang tak lain adalah aktivis anti korupsi yang kini sangat getol dalam menyuarakan aspirasi masyarakat anti korupsi dalam orasinya menyatakan bahwa saat ini penegakan hukum terkait perkara dugaan korupsi sungguh sangat memprihatinkan terutama di Kejaksaan Tinggi Banten. Sebab hal ini berbeda jauh dengan apa yang di lakukan oleh kejaksaan agung dalam melakukan perintah Presiden Prabowo untuk bergerak cepat dalam hal pemberantasan korupsi dengan di buktikan oleh Kejati Jatim dan Kejagung terkait kasus mantan pejabat Mahkama Agung ZR.
“Menurut catatan-catatan kami bahwa telah ada Putusan Perkara Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PT.BTN, juga Putusan kasasi ditolak di Mahkamah Agung Jika tidak ada perubahan, maka yang berlaku adalah putusan sebelumnya yaitu Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Negeri Serang, yang pada prinsipnya sama saja dalam fakta-fakta hukum maupun pertimbangan hukumnya bahwa di minta pertanggung jawaban TAPD dan BPKAD,“ tegasnya.
Di tempat yang sama, orator aksi Y Sumaryono korlap aliansi mahasiswa aktivis anti korupsi yang pekan lalu melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Banten maupun di Kejagung saat ini terkait proses penyidikan yang janggal pada kasus hibah Ponpes ini juga mengungkapkan.
Bahwa Telah ada putusan - Putusan Perkara Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PT.BTN.
“Bahwa fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum dalam Putusan Perkara tersebut sangat tidak mengenakkan hati kita, jika tidak di tindak lanjuti oleh Kejaksaan tinggi banten, kita tetap mendorong kejaksaan tinggi banten untuk menegakkan hukum dengan prinsip tajam ke atas humanis ke bawah,“ tegasnya
Y Sumaryono yang juga berprofesi sebagai Advokat ini juga menambahkan mengenai 172 pesantren yang tidak masuk data emis ( Hibah TA 2020 ) , ini murni tanggung jawab Pemprov Banten baik TAPD, BPKAD, Biro Pemkesra dan SKPD lainnya yang terlibat dalam bantuan HIBAH ini sebab sesuai fakta persidangan tidak ada satupun ponpes yang mengupload proposal dalam E-HIBAH, dan ini perlu dikaji oleh para ahli hukum administrasi dan hukum pidana, maupun ahli audit independen, Karena senyatanya walaupun belum masuk data emis, tidak ada pesantren yang fiktif dan tupoksi dari TAPD, BPKAD dan Biro Pemkesra sendiri harus di kejar oleh penyidik sehingga hal ini terang benderang dan jangan hanya ponpes yang selalu jadi kambing hitam.
“eksaminasi publik putusan aquo, memang urgent untuk kita adakan. Singkat kata, fakta hukum harus dilawan dengan fakta hukum, dalil hukum harus dilawan dengan dalil hukum. Bahwa saat ini memang belum dibuka jilid 2, korupsi dana hibah, kami tetap meminta Kejati Banten menuntaskan hal ini secepat mungkin untuk memulihkan nama baik lembaga FSPP serta ponpes yang ada di Banten, jika masih di abaikan kami akan lakukan aksi massa maupun eksaminasi publik putusan, Dalam hal ini korlap aliansi mahasiswa aktivis anti korupsi Banten siap Bersama FSPP/Ponpes untuk bersinergi dalam perjuangan ini untuk tujuan mengembalikan nama baik ponpes/FSPP demi kemajuan Pendidikan Islam di Banten,” tutupnya.
Posting Komentar