Diduga Pengusaha WIFI Ilegal di Kabupaten Lebak Curi Jaringan Milik Telkom
Lebak, Kilometer78.Com – Penyalahgunaan jaringan internet marak dilakukan oleh sebagian orang demi mengambil keuntungan secara pribadi. Kasusnya penyalahgunaan dan penjualan Bandwith Internet Telkom dengan melakukan akses ilegal hingga mendapatkan banyak keuntungan setiap bulannya, Senin (4/11/2024).
Tingkat pennyalah gunakan jaringan internet secara ilegal jenis wi-fi Manage Service atau WMS milik PT. Telkom sudah banyak dilakukan oleh para pelaku usaha di Kabupaten Lebak yang diduga tidak memiliki izin dari Kominfo dan melanggar undang – undang Telekomunikasi yang lebih lanjut telah diatur dalam UU Cipta Kerja.
Adapun sistem yang mereka lakukan dalam penjualan internet ilegal ini dijual menggunakan sistem voucher internet dengan menggunakan aplikasi khusus pencetak voucher dengan total keuntungan yang diperoleh mencapai puluhan juta rupiah.
Terkait Internet yang diduga ilegal di Lebak Banten, Iwan Setiawan selaku Ketua Umum Forum Keadilan Masyarakat Banten mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan laporan kepada pihak Polda Banten agar mengusut Tuntas dan menindak tegas dengan adanya usaha wi-fi yang diduga ilegal.
“Berdasarkan laporan yang kami sampaikan pada akhirnya pihak Polda Banten pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 melakukan pemeriksaan dan langsung melakukan Sidak ke lokasi dan menyita beberapa server-server yang digunakan oleh para pengusaha yang diduga wi-fi ilegal,” Ucap Iwan.
Adapun alat – alat yang di sita merupakan milik pelaku usaha internet yang diduga ilegal berinisial A, dan berinisial Y Setelah satu hari pihak Polda Banten melakukan penyitaan namun sangat disayangkan para pelaku usaha itu kembali melakukan aktivitas seperti biasa.
Salah satu warga masyarakat lebak yang kebetulan adalah warga masyarakat Kecamatan Lewidamar berinisial (G) saat dikonfirmasi awak media ( 3 November 2024 ) membenarkan bahwa pada hari Kamis, (31 Oktober 2024) ada TIM dari Polda Banten melakukan sidak dan menyita Server para Pelaku Usaha WIFI yang diduga Ilegal, pada hari itu WIFI of atau mati tidak operasi selama satu hari, namun selang satu hari setelah adanya penyitaan barang, WIFI hidup kembali,” ungkapnya.
Mendapati informasi tersebut Iwan Setiawan meminta kepada Polda Banten agar serius dan menindak tegas para pelaku usaha WIFI yang diduga ilegal dan kami akan melayangkan surat resmi ke Kominfo.
Untuk diketahui, Pada kontrak perjanjian awal antar pihak Telkom dengan pelanggan, bahwa fasilitas WMS tidak dapat diperjualbelikan kembali. Namun para pelaku usaha memperjual belikan bandwidth milik PT Telkom ini dengan cara menggunakan alat mikrotik atau alat membagi bandwidth.
Posting Komentar