Maraknya Penjualan Miras Berkedok Toko Jamu di Kota Serang
Serang, Kilometer78.Com - Maraknya penjualan miras berkedok toko jamu di Kota Serang salah satunya di Cilame, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten, Jum’at (15 November 2024).
Fitra ketua KOALISI BADAK BERSATU PROVINSI BANTEN mengatakan, “Kami sangat prihatin dengan maraknya penjualan miras yang berkedok toko jamu karna bisa merusak generasi muda khususnya di Kota Serang dan selain itupun miras dapat membuat masyarakat menjadi hilang kesadaran dan dapat menyebabkan kriminal,” Ucapnya.
Peraturan Daerah Kota Serang no:2 tahun:2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat, Kota Serang yang terkenal kota Madani seharusnya tidak ada penjualan miras yang berkedok toko jamu.
“KOALISI BADAK BERSATU Akan turun aksi ke jalan untuk menyuarakan suara aspirasi masyarakat ke PEMKOT Serang dan Kantor SATPOL-PP sebagai penegak perda, dan akan mendesak PEMKOT Serang dan SATPOL-PP Kota Serang untuk menindak tegas para penjual miras yang berkedok toko jamu di Kota Serang salah satunya di Cilame kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten,” Tutupnya.
Posting Komentar