Perbaiki Kabel Wifi Diduga Ilegal, Warga Desa Kadu Rahayu Tewas Tersengat Listrik
Keterangan Foto-ilustrasi Tersengat Listrik |
Banten, Kilometer78.Com - Pada hari Jum’at (22/11) kemarin, penjual pete, Sabrawi Warga Kampung Kadu Rahayu, Desa Kadu Rahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak meninggal dunia diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi ilegal yang menjuntai hingga ke jalan raya.
Kejadian tragis ini bermula ketika Sabrawi, sedang melakukan perjalanan melihat ada kabel wifi menjuntai di jalan, kemudian Sabrawi berniat membetulkannya, lalu memegang kabel wifi tersebut lalu tersengat aliran listrik.
Menyikapi peristiwa tersebut, Muhamad Ridwan selaku Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KLBB) Kabupaten Lebak merasa sangat prihatin terkait tanggung jawab selaku perusahaan kabel internet.
“harusnya kejadian ini tidak sampai terjadi, jika pemilik kabel bisa menerapkan SOP yang benar dan melakukan perawatan secara intensif, oleh karena itu, kami akan melayangkan surat kepada instansi maupun aparat penegak hukum agar mendesak para pelaku usaha jaringan internet melakukan pembenaran,” Ucap Ridwan.
Lanjut Ridwan, dengan adanya kejadian yang menimbulkan korban jiwa disebabkan oleh kesemrawutan kabel internet yang ada di Kabupaten Lebak diduga tidak memiliki ijin resmi terkait pemasangan kabel jaringan internet, terlihat dari banyaknya juntaian kabel tidak terawat dan diduga asal pasang tidak di tempat seharusnya.
“Dari kejadian tersebut kami melakukan croscek ke beberapa titik di Kabupaten Lebak dan hasilnya banyak sekali kabel – kabel internet diduga milik perusahaan yang sama dengan yang menyebabkan korban jiwa, maka dari itu, kami akan melayangkan surat kepada APH agar segera melakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi lagi korban berikutnya,” Tutupnya.
Posting Komentar