Aliansi Reformasi Banten Geruduk Dua Kantor Dinas, Soroti Dugaan Kongkalikong E-Katalog Konstruksi
Banten, Kilometer78.Com – Aliansi Reformasi Banten kembali menggeruduk dua kantor dinas di Provinsi Banten untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan permainan tidak transparan dalam penerapan metode E-Katalog Konstruksi. Dalam aksinya, aliansi menyatakan bahwa aturan yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Nomor 22 Tahun 2022 rentan disalahgunakan, khususnya dalam pengadaan jasa konstruksi, Kamis (23/1/2025).
Menurut Ketua LSM Lentera, Irpan, penerapan E-Katalog dalam pengadaan konstruksi rawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pasalnya, mekanisme ini memungkinkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia jasa konstruksi secara langsung tanpa proses seleksi yang ketat, seperti tender terbuka.
“Tidak ada transparansi dalam metode E-Katalog untuk pekerjaan konstruksi. Berbeda dengan tender terbuka yang lebih transparan dan kompetitif. Penunjukan langsung berpotensi meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, seperti SBU yang tidak valid atau tidak sesuai kualifikasi,” ujar Irpan.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Reformasi menyampaikan beberapa tuntutan kepada dinas terkait:
1. Meminta kepala dinas untuk mempertanggungjawabkan kegiatan yang menggunakan metode E-Katalog konstruksi.
2. Mengusut dugaan praktik kecurangan yang melibatkan dinas dan penyedia jasa, termasuk meloloskan perusahaan dengan SBU yang tidak valid.
3. Mendesak PPK dan PPTK untuk memberikan klarifikasi tertulis atas seluruh proses pengadaan, mulai dari awal hingga akhir.
Irpan menegaskan bahwa metode E-Katalog, meskipun memiliki fitur negosiasi harga dan mini kompetisi, tetap tidak efektif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas. “Seharusnya, pengadaan konstruksi tetap melalui proses tender terbuka untuk mencegah praktik-praktik kecurangan,” tambahnya.
Aliansi Reformasi juga menyoroti dugaan persekongkolan antara dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dengan sejumlah penyedia jasa konstruksi. Menurut analisa mereka, beberapa paket pekerjaan diduga dipaksakan melalui metode E-Katalog untuk menghindari lelang tender terbuka.
“Kami menduga modus ini digunakan untuk memuluskan pihak penyedia tertentu tanpa melalui proses seleksi yang seharusnya. PPK hanya tinggal memilih penyedia langsung melalui sistem tanpa ada transparansi yang jelas,” tegas Irpan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Aliansi Reformasi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.
(Red)
Posting Komentar