Dua Penjual Obat Terlarang di Kecamatan Leles Terkesan Kebal Hukum, Ini Kata Jurnalis Serang Raya
GARUT, Kilometer78.Com – Berbagai cara yang dilakukan para penjual atau pengedar obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam menggaet konsumennya di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Mulai dari tempat jualan yang mereka tata seperti warung kelontongan pada umumnya. Bahkan tempat yang tersembunyi pun bisa mereka gunakan sebagai tempat berjualan.
Meski mereka berjualan di tempat yang tersembunyi, namun para jaringan penjual obat golongan G ini masih saja diburu oleh konsumen atau penikmatnya. Seperti yang terpantau di warung tutup sebelah PT Hoga Reksa Garment, Jl. Raya Leles KM.13, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Pantauan tim media belum lama ini di lokasi, pada Rabu, 22 Januari 2025, terlihat jelas para kalangan remaja datang ke warung tersebut. Di mana di lokasi kedua penjual obat sudah stay menunggu para konsumennya.
Lokasi pertama berada di sebelah warung nasi ini memang tidak terlihat posisinya dari jalan Raya Leles Haruman. Kemungkinan kedua penjual memilih lokasi tersebut agar tidak terpantau oleh pihak Kepolisian dan mereka dengan leluasa menjual obat-obatan kepada pelanggan.
Dari informasi yang dihimpun tim media di lokasi diketahui kedua tempat tersebut sudah lama dijadikan tempat transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar.
Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter mendapat perhatian khusus dari Pimpinan Redaksi Media Online Serangraya.com, Muhamad Nusi SH.
Menurutnya, permasalahan penyalahgunaan narkoba di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama sama pula secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum yang tidak pandang bulu harus diterapkan dan laksanakan secara benar, jangan tebang pilih, kenyataan di lapangan seperti itu,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, pengawasan dari BPOM juga harus dilakukan secara rutin dan, penindakan secara rutin pula dilakukan secara bersama sama dengan melibatkan masyarakat, agar bisa saling mengingatkan dan mengawasi.
“Adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat memang nampak terjadi di lapangan. Ini bukan lagi sebuah rahasia bagi kami,” tegasnya.
Jika terjadi pembiaran, lanjut Nusi, dipastikan bom waktu akan meledak, menyongsong Indonesia Eman Tahun 2045 akan hanya sebuah retorika.
Sebagai aktifis yang sudah lama bergerak di bidang apa saja, kata Nusi, pihaknya berencana akan berkordinasi dengan pihak Kepolisian Polsek Leles, Polres Garut dan Polda Jabar untuk menindak kedua penjual obat terlarang di sebelah PT Hogan Reksa Garment tersebut.
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (*/red)
Posting Komentar