Kanit Reskrim Polsek Arcamanik Sebut Warung di Jalan Raya Ujung Berung Pasir Endah yang Diduga Edarkan Obat Terlarang Masuk Wilkum Ujung Berung
KOTA BANDUNG, Kilometer78.Com – Sebuah warung kecil yang berada di Jl. Raya Ujung Berung No.9b, Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), diduga edarkan obat keras golongan G secara terang-terangan.
Kanit Reskrim Polsek Arcamanik saat dikonfirmasi mengatakan, warung tersebut berada di sebrang Jalan Golef, masuk wilayah hukum Polsek Ujung Berung.
“Itu wilayah Ujung Berung kang. Jl. A. H. Nasution masuk Ujung Berung. Depan golf panjalu sebelah tukang ban masuk Ujung Berung kang. Batas Ujung Berung - Arcamanik tukang ojek Panjalu,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ujung Berung mengatakan bahwa dirinya sudah menugaskan Anggotanya untuk menindak laporan dari masyarakat.
“Terima kasih atas infonya. Panit sudah ke sana, namun warung yang jual obat tersebut masuk Wilkum Arcamanik,” ujarnya.
Salah seorang pembeli, sebut saja Boy (nama samaran) kepada awak media mengaku bahwa dirinya datang ke warung tersebut untuk membeli obat jenis tramadol.
“Benar pak warung itu menjual obat daftar G. Saya beli 10 butir obat tramadol di warung itu seharga Rp 80 ribu, dan eximer tiga butir seharga Rp 10 ribu,” ujarnya.
Terpisah, Rian, salah seorang warga setempat meminta kepada Kapolrestabes Bandung melalui jajarannya segera melakukan tindakan tegas.
“Ini jangan dibiarkan berlarut-larut, karena kalau dibiarkan, keselamatan generasi muda sangat terancam,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di wilayah Ujung Berung sudah sangat merajalela.
“Tentunya ini menjadi pekerjaan extra untuk pihak Kepolisian, khususnya Polsek Ujung Berung, Polrestabes Bandung, bersama jajarannya,” ujar Rian kepada awak media, Selasa, 28 Januari 2025.
Terpisah, Dodi selaku aktivis senior dan juga warga pribumi mengatakan, pihaknya akan mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Saya dan rekan-rekan akan mendesak pemerintah dan Kepolisian untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap penjual obat terlarang di Wilkum Ujung Berung,” pungkasnya.
Dodi juga menegaskan, Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.
Karena, kata dia, apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan g tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 435 dan atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya. (*/red)
Posting Komentar