Warga Resah dengan Adanya Warung Penjual Obat Keras Golongan G di Jalan Raya Golf Dalam Cisaranten Bina Harapan, Terkesan Kebal Hukum
KOTA BANDUNG, Kilometer78.Com – Warga resah akibat adanya warung menjual obat keras golongan G secara terang-terangan, terkesan kebal hukum, di Jalan Raya Golf Dalam, Cisaranten Bina Harapan, Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu, 26 Januari 2025.
Sejumlah Tokoh Masyarakat setempat mengaku kesal dan warga setempat sangat resah dengan adanya peredaran obat daftar G di wilayah Ujung Berung.
“Ya kami resah dengan adanya warung yang mengedarkan obat daftar G jenis tramadol dan eximer di wilayah hukum Ujung Berung, terlihat seperti jual kacang goreng dan seakan kebal hukum,” ucapnya.
Warga berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Ujung Berung bisa menindak warung yang menjual obat terlarang tersebut.
“Kami berharap pihak Kepolisian, khususnya Polsek Ujung Berung agara segera menindaknya. Karena kami takut dan prihatin generasi muda di wilayah kami semakin rusak akibat ulah penjual obat-obatan yang semakin merajalela. Saya yakin di balik pegedar ini diduga ada oknum pihak APH yang membekingnya,” ucap warga.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Kanit Reskrim Polsek ujung Berung mengatakan bahwa dirinya sedang tidak sehat (belum masuk kantor-red).
“Terima kasih atas informasinya pak, saya akan sampaikan ke panit agar segera menindak,” kata Kanit Reskrim Polsek Ujung Berung.
Sebagaimana diketahui, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, Polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum terkait adanya warung yang menjual obat terlarang di wilayah Hukum Polsek Ujung Berung dan masih tetap buka menjual obat terlarang. (*/red)
Posting Komentar