Dampak Pemberitaan Dukungan PIK 2: Koalisi Lembaga Serang Utara Geruduk DPRD Kota Serang
Serang, Kilometer78.Com - Pemberitaan di media massa mengenai dukungan Wali Kota Serang terhadap pengelola PIK 2 menimbulkan kegaduhan di Kota Serang. Merespons hal ini, Koalisi Lembaga Serang Utara (AL SERUT) yang terdiri dari LSM, Ormas, dan media menggelar mimbar bebas di kantor DPRD Kota Serang. Tujuan aksi ini adalah meminta kejelasan terkait sikap DPRD jika ada pengajuan pembangunan PIK 2 oleh pemerintah kota, Senin (24/3/2025).
Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.E., menerima massa aksi dan mempersilakan mereka berdiskusi langsung dengan anggota dewan. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan AL SERUT mempertanyakan keabsahan MoU CSR antara pengembang PIK 2 dengan Kota Serang, serta rumor tentang rencana pembangunan PIK 2 di Kecamatan Kasemen.
Muji Rohman menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang dalam pengelolaan CSR karena beberapa peraturan daerah terkait telah dihapus sejak Kota Serang dipimpin oleh Pj Wali Kota. Namun, ia berjanji akan memfasilitasi mediasi antara AL SERUT dan Lembaga CSR Kota Serang. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada transaksi jual beli lahan di Kasemen seperti yang dirumorkan. Sebagai putra daerah Kasemen, ia dengan tegas menyatakan akan menolak pembangunan PIK 2 di Kota Serang jika ada rencana ke depan.
Ketua LMPI Kota Serang, Drs. H. Djunaedi, turut menyuarakan penolakannya terhadap proyek PIK 2. Ia khawatir proyek ini akan menciptakan “negara di atas negara” yang merugikan masyarakat setempat. Djunaedi juga mengapresiasi Ketua DPRD yang telah menerima AL SERUT dan membuka ruang diskusi antara wakil rakyat dan aktivis Serang Utara.
“Haram Hukumnya Kota Serang Dijual ke PIK 2”
“Kota Serang Milik Masyarakat, Jangan Dijual!”
(*/red)
Posting Komentar