Penjual Obat Terlarang Jenis Tramadol dan Hexymer Bermodus Warung Kelontong di Panyilekan Kota Bandung Tak Tersentuh APH
KOTA BANDUNG, Kilometer78.Com – Tidak dipungkiri, bisnis obat-obatan keras tanpa resep dokter jenis Tramadol dan Hexymer menjanjikan untung yang menggiurkan. Bagaimana tidak, para pelaku penjual ini tidak merasa jera dengan seringnya dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian.
Seperti yang terpantau di salah satu warung di wilayah Kecamatan Panyilekan, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), tepatnya di Jalan Cilengkrang 1 No. 53, Cisurupan.
Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi media, diketahui warung tersebut sudah lama menjual obat-obatan keras tanpa izin edar, namun tidak tersentuh oleh aparat Kpolisian. Tim media pun mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut ke lokasi.
Dari informasi yang dihimpun media di lokasi, pada Senin, 10 Maret 2025, diketahui mereka buka dari pagi pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Hasil pantauan media di lokasi, terlihat sejumlah kalangan remaja datang silih berganti datang ke warung tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAap, penjaga toko mengatakan, bahwa toko yang menjual obat terlarang tersebut milik bos berinisial YY asal Aceh.
“Betul saya menjual obat Tramadol dan Hexymer milik Bos Yaya. Bapak komunikasi saja langsung dengan bos saya,” ujarnya.
Selang beberapa menit, Bos berinisial YY saat dikonfirmasi membenarkan warung miliknya yang menjual obat terlarang dengan bermodus warung kelontong tersebut benar miliknya.
“Betul Pak, warung itu punya saya, cuma saat ini saya belum ke toko, dikarenakan kurang enak badan pak. Saya menjual obat Tramadol di Kota Bandung sekitar tiga tahun,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan jajanan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, Polisi juga dapat mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Dugaan adanya penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar di warung tersebut seharusnya mendapatkan perhatian dari pihak penegak hukum dan BPOM dalam melakukan penindakan.
Secara administrasi wilayah Cilangrang, Kecamatan Panyileukan, masuk dalam wilayah hukum Polsek Panyileukan, Polrestabes Bandung.
Hingga berita ini ditayangkan, media terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*/red)
Posting Komentar