PKBM Abdi Pertiwi Diduga Manipulasi Dapodik Demi Dana BOP, Hanya Numpang di SDIT Al-Husna
Kota Serang, Kilometer78.Com – Keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Abdi Pertiwi yang beralamat di Komp. TPI F3 No. 33-34, RT 20 RW 5, Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kini dipertanyakan. Pasalnya, lembaga pendidikan non-formal tersebut diduga tidak memiliki ruang kelas sendiri dan hanya menumpang di SDIT Al-Husna untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Fakta ini terungkap saat tim Koalisi Aktivis Palka mendatangi lokasi PKBM Abdi Pertiwi. Alih-alih menemukan aktivitas belajar mengajar, tim justru mendapati bahwa kegiatan pendidikan di tempat itu tidak terlihat sama sekali.
Menurut keterangan Ibu Mala, Kepala Sekolah SDIT Al-Husna sekaligus pengawas ujian PKBM, proses pembelajaran untuk PKBM hanya berlangsung dua hari dalam seminggu, yakni pada Sabtu dan Minggu.
“Belajarnya Sabtu sama Minggu, Pak. Untuk PKBM yang dipakai hanya dua ruangan,” ujar Mala, Kamis, (20 Maret 2025).
Namun, yang menjadi tanda tanya besar adalah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), PKBM Abdi Pertiwi mencantumkan bahwa mereka memiliki 15 ruangan kelas. Kenyataannya, berdasarkan temuan di lapangan, hal tersebut jauh dari fakta.
Tak jauh dari lokasi sekolah, sekitar 50 meter dari SDIT Al-Husna, terdapat sebuah ruangan dengan plang bertuliskan “Life Skill Menjahit”. Saat tim mencoba menggali informasi dari seseorang yang tengah menjahit di tempat tersebut, ia mengungkapkan bahwa tempat itu bukan milik PKBM, melainkan hanya tempat usaha yang dikontrak pemilik konveksi.
“Kebetulan yang punya konveksi di sini ngontrak, Pak. Saya juga di sini kerja, bukan sekolah,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya.
Lebih parahnya lagi, PKBM tersebut diduga memanipulasi Dapodik hanya untuk menarik dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat. Jika benar demikian, maka ada indikasi kuat bahwa PKBM Abdi Pertiwi menyalahgunakan dana pendidikan untuk kepentingan tertentu.
Ketua tim investigasi, Bahrudin, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami meminta APH untuk bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai ada pengaruh uang atau jabatan yang membuat kasus ini mandek. Jika memang terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas,” ujar Bahrudin.
Hingga berita ini diterbitkan, Ibu Sri selaku istri Kepala Sekolah PKBM Abdi Pertiwi yang dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan respons.
Temuan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Jika PKBM Abdi Pertiwi benar-benar beroperasi sesuai aturan, mengapa tidak memiliki fasilitas yang sesuai dengan data di Dapodik? Apakah ada dugaan manipulasi data demi keuntungan pribadi?
Dinas Pendidikan Kota Serang diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti adanya penyimpangan, pihak terkait harus bertanggung jawab agar layanan pendidikan non-formal tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
(*/red)
Posting Komentar