Ini Penampakan Mobil Heli Bos Frengky, Dirut Pertamina dan Kepolisian Diminta Usut Tuntas Mafia Solar di Jawa Barat
BANDUNG, Kilometer78.Com – Diduga lemahnya pengawasan dari penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), membuat para mafia BBM kembali merajalela.
Hal tersebut terungkap saat tim investigasi menemukan sebuah mobil truk bak dominan warna putih bergaris kuning dan terpal berwarna biru nopol Z 8708 WD saat melakukan pengisian BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU 34.403.35 Rancaekek, Jalan Rancaekek Linggar, Kabupaten Bandung, Jabar, pada Senin malam, 07 April 2025, sekira pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan Y (inisial) di lokasi SPBU mengatakan, mobil tersebut milik salah satu rekannya dikontrak oleh Frengki untuk dijadikan “Helikopter” (mobil truck dimodifikasi tangki, dan menggunakan bebuyutan-red).
“Ya mobil itu dikontrak sama Frengki untuk dijadikan hely pak. Modus operandi yang dilakukan dengan membeli Bio Solar di SPBU, lalu saat pengisian terdapat selang di bagian tangki kendaraan yang tersambung dengan tangki BBM yang ditaruh di dalam bak truck maupun box yang digunakan,” tuturnya.
Mereka melakukan melakukan pengisian BBM jenis Solar secara terang-terangan menyedot Bio Solar, ratusan hingga ribuan liter dari SPBU yang seharusnya menjadi jatah bagi masyarakat pengguna umum sesuai peruntukkannya.
“Biasanya mobil tersebut memiliki kapasitas hitungan ton BBM yang tersedot, sehari secara berulang pengisian bio solar bisa ratusan liter bahkan mencapai ribuan liter dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda,” tutupnya.
Dari informasi yang dihimpun, aksi para mafia BBM beraksi di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Bandung dilakukan berulang-ulang sampai tangki di belakang terkadang hingga penuh. Jika penuh, bisa mencapai ribuan liter.
Aktifitas tersebut sudah bukan lagi menjadi rahasia umum di wilayah Bandung sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum APH ikut membackup kegiatan tersebut.
Diharapkan, penegak hukum Polri dapat menyelidiki mafia BBM yang disinyalir melakukan penimbunan dan pendistribusian BBM Subsidi tanpa izin di wilayah Bandung.
Tindak dan tangkap para pelaku mafia BBM yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Migas Pasal 55 No 22 Tahun 2001, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Pom Bensin tersebut telah melanggar perundang-undangan yang berlaku. (Red/Tim)
Posting Komentar