Pelayanan Oknum Staf Kelurahan Terumbu Dikecam Warga, Dinilai Buruk dan Tidak Profesional
Serang, Kilometer78.Com – Sejumlah warga Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen, mengecam buruknya pelayanan yang diberikan oleh salah satu oknum staf kelurahan berinisial TH, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, Masyarakat, dan Kesejahteraan (Kasi PMK).
Puncak insiden terjadi pada Selasa, 15 April 2025, di Kantor Kelurahan Terumbu. Saat itu, berlangsung perdebatan sengit antara TH dan seorang warga bernama Aminuddin, S.Pd.I., M.AP, yang dikenal sebagai aktivis pegiat informasi dan analis kebijakan publik Kota Serang. Peristiwa ini turut disaksikan oleh sejumlah Ketua RT dan RW setempat.
Aminuddin hadir untuk memberikan advokasi kepada warganya, Achmad Yani, yang sebelumnya diusir oleh TH saat menanyakan (SPPT) milik kerabatnya untuk keperluan pengurusan waris. Menurut kesaksian, TH dengan nada tinggi menyentak Achmad Yani sambil berkata, “Kamu siapa? Kalau mau SPPT, pemiliknya langsung yang datang ke sini. Kamu keluar, saya sedang pusing!”
Aminuddin mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai perlakuan TH sangat tidak pantas, arogan, dan temperamental. Terlebih, Achmad Yani bukan warga biasa. Ia adalah tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Terumbu selama hampir dua dekade (1985–2003) dan sangat memahami sistem pelayanan administrasi pertanahan.
Kekecewaan Achmad Yani juga dipicu oleh kejadian sebelumnya pada tahun 2024, ketika ia menitipkan pembayaran pajak SPPT tertunggak selama 6 tahun sebesar Rp356.000 kepada TH. Namun, berdasarkan data, yang dibayarkan hanya untuk 3 tahun, dengan nominal Rp170.000.
Hasil investigasi yang dilakukan Aminuddin juga mengungkap bahwa TH dikenal temperamental. Tercatat sudah tiga staf kelurahan lainnya pernah terlibat cekcok dengannya. Aminuddin menilai perlu ada evaluasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan pembekalan moralitas dan etika pelayanan publik kepada aparatur kelurahan.
Buruknya pelayanan di kantor kelurahan berdampak langsung pada kepuasan masyarakat, menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, serta menghambat kemajuan sosial dan ekonomi. Kurangnya kompetensi staf, seperti tidak memahami dasar hukum administrasi maupun standar pelayanan publik, akan menciptakan preseden buruk di mata warga.
(*/red)
Posting Komentar