Skandal Kepemimpinan Bayangan: Dinas Pariwisata Banten Digenggam Orang Rumah
Banten, Kilometer78.Com - Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel semestinya menjadi fondasi dalam menjalankan roda organisasi perangkat daerah. Namun, apa jadinya jika institusi publik justru dikendalikan oleh sosok yang tidak memiliki kewenangan formal? Dugaan kuat mencuat bahwa Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Linda Rohyati Fatimah, membiarkan sang suami, Didit, menjadi “sutradara bayangan” dalam mengatur berbagai kegiatan strategis di OPD tersebut.
Sejumlah pengusaha lokal mengeluhkan sulitnya bersaing secara sehat dalam proses pengadaan maupun kerja sama program di Disparprov. Mereka mengaku dipersulit bahkan ‘dipinggirkan’ karena tidak masuk dalam skenario yang telah dirancang oleh kekuasaan informal yang tidak kasatmata namun sangat berpengaruh. Hal ini tentu menyalahi prinsip good governance dan melukai iklim usaha yang seharusnya dijaga netral dan profesional oleh pemerintah.
Lebih ironis, fenomena ini berpotensi melanggar aturan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 menyebutkan bahwa pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, serta dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan. Sementara dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 3 huruf f menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menjaga netralitas dan tidak memihak kepada kepentingan pribadi, keluarga, golongan, atau pihak lain.
Informasi yang dihimpun dari internal Dinas Pariwisata menyebutkan bahwa terjadi gesekan hebat antar bidang di tubuh OPD tersebut. Ketidaknyamanan bukan sekadar soal teknis, namun menyangkut kultur kerja yang tak sehat dan suasana psikologis pegawai yang penuh tekanan. Situasi ini diperparah oleh gaya kepemimpinan yang dianggap tidak memberi arahan yang tegas, melainkan justru tunduk pada intervensi dari pihak luar.
Yang menarik dan patut dipertanyakan, keluarga Plt Kadispar dikenal sebagai loyalis garis keras klan Rau—dinasti politik yang secara historis punya pengaruh besar di Banten. Maka publik bertanya-tanya: bagaimana bisa Linda justru dipercaya memimpin OPD strategis pada era Gubernur Andra yang secara politik dikenal sebagai antitesis dari kekuatan lama itu? Apakah ini bagian dari kompromi politik di belakang layar, ataukah ada skenario lain yang sedang dimainkan?
Staf-staf yang mencoba bersikap profesional justru merasa terintimidasi, seakan bekerja di bawah bayang-bayang kekuasaan ganda. “Kami tidak tahu siapa yang sebenarnya harus ditaati, kadang instruksi datang dari luar kantor, lewat orang rumah bu Kadis,” ungkap seorang ASN yang enggan disebutkan namanya. Dalam birokrasi, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika publik dan prinsip administrasi negara.
Fenomena ini jelas mencerminkan buruknya manajemen kepemimpinan di Disparprov Banten. Ketika seorang kepala dinas, apalagi yang hanya berstatus pelaksana tugas, kehilangan independensinya, maka organisasi akan menjadi rapuh, rentan konflik, dan rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Provinsi Banten tak boleh diam membiarkan hal ini berlarut-larut.
Gubernur Banten dan Inspektorat Daerah wajib melakukan investigasi terbuka. Ini bukan hanya soal etik, melainkan potensi pelanggaran hukum administrasi dan disiplin PNS. Diamnya otoritas terhadap persoalan ini justru memperkuat asumsi adanya pembiaran dan melemahnya sistem kontrol internal pemerintah daerah.
Pariwisata adalah sektor vital yang bisa menjadi lokomotif ekonomi Banten. Namun bagaimana mungkin sektor ini bisa maju jika pengelolaannya justru terjebak dalam praktik-praktik manipulatif dan kepentingan sempit? Jika tidak segera dibenahi, maka bukan mustahil kepercayaan publik dan mitra kerja terhadap Disparprov Banten akan runtuh total.
Sudah saatnya Banten berhenti menjadi panggung eksperimen bagi pemimpin yang tidak layak. Rakyat tidak butuh pejabat yang hanya menjadikan jabatan sebagai simbol kekuasaan, sementara kendali sebenarnya ada di tangan orang-orang di luar sistem. Ini adalah bentuk pembusukan birokrasi dari dalam. Dan jika Gubernur Andra tidak segera bertindak, maka publik berhak mencurigai bahwa ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari skema kekuasaan yang lebih besar.
Oleh : Feriyana
Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik dan Sosial Budaya
(Ketum LSM Jambakk)
Posting Komentar